PN Kuningan sebut lahan sengketa bukan tanah adat Sunda Wiwitan tetapi warisan
Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat memastikan tanah seluas 224 meter persegi di Blok Mayasih, RT 29 RW 10 Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur yang menjadi sengketa bukan tanah adat. Mengacu pada putusan PN Kuningan nomor 07 tahun 2009, tanah tersebut merupakan warisan.
Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat memastikan tanah seluas 224 meter persegi di Blok Mayasih, RT 29 RW 10 Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur yang menjadi sengketa bukan tanah adat. Mengacu pada putusan PN Kuningan nomor 07 tahun 2009, tanah tersebut merupakan warisan.
"Tanah ini adalah tanah waris, luasnya hanya 224 m2 dan bukan merupakan rumah adat, bukan. Karena ini ditempati pihak ketiga atas izin dari kakeknya Pak Djaka Rumantaka (pihak penggugat). Tanahnya tanah waris, tetapi rumahnya bukan. rumahnya milik orang lain, pihak ketiga," terang Panitera PN Kuningan Andi Lukmana di Kuningan kemarin.
Kasus ini telah melewati berbagai proses hukum. Djaka Rumantaka menang di tingkat banding, kasasi bahkan sampai peninjauan kembali.
Andi menceritakan riwayat tanah tersebut. Pemilik awal adalah Madrais, kemudian beralih ke Pangeran Tedja Buana. Bahkan dalam catatan di kantor desa, tanah tersebut bukan milik adat.
"Statusnya masih Pangeran Tedja Buana di dalam letter C desanya. jadi tidak dinyatakan di situ milik adat. Kalau melihat bukti di situ masih disebutkan milik Pak Tedja Buana. kalau melihat silsilah itu masih ada garis keturunan. jadi bukan tanah adat. jadi tanah milik Madrais yang diturunkan ke ahli waris," terang Andi.
Andi memastikan eksekusi yang berlangsung kemarin gagal. Puluhan masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan menolak. Mereka membelokade jalan menuju tanah sengketa.
"Gagal, istilahnya tidak menunda, kalau menunda nanti akan dilaksanakan lagi. Tapi ini kita akan laksanakan kalau misalkan dari pemohon eksekusi bisa diajukan di kemudian hari. eksekusi hari ini selesai. Harus ada pengajuan permohonan lagi, baru akan ada eksekusi lagi," tuturnya.
Sebelumnya, warga Sunda Wiwitan Ira Indrawardhana menurutkan banyak kejanggalan dalam proses eksekusi lahan. Salah satunya terkait status tanah dan tak diakuinya kesaksian sesepuh adat.
"Harapan ke depan eksekusi ini harus dicabut. meski secara hukum eksekui harus dijalankan. tetapi yang namanya hukum ada hal-hal yang tidak memenuhi rasa keadilan. Hukum zaman sekarang bisa dibeli, bisa ditekan," kata Ira saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (25/8).
Kasus sengketa tanah ini berawal di tahun 1973. Saat itu sesepuh masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Pangeran Tedja Buana memerintahkan kepada salah satu warga, Kusnadi untuk menempati tanah berukuran 224 meter persegi tersebut.
"Menyuruh orang tua kami membangun rumah di situ, karena Bapak saya punya tugas-tugas membantu sesepuh adat kami yang baru, Pangerang Djati Kusuma. Tugasnya termasuk seni budaya," kata warga tutur Ira.
Status tanah adalah girik, atas nama Pangeran Tedja Buana. Kusnadi kemudian menyanggupi, membangun rumah untuk tempat penyimpanan benda pusaka. Kusnadi ditugaskan untuk merawat benda-benda tersebut. "Cuma karena ditugaskan, kami taat," ujar Ira.
Dalam perkembangannya, warga bernama Djaka Rumantaka mengaku sebagai ahli waris Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Ratu Siti disebut mendapat amanah Pangeran Tedja Buana di tahun 1970. Tahun 2008 Djaka melayangkan gugatan, dengan dasar pendapat mantan Sekdes Cigugur, Murkanda.
Dari sinilah kemudian persoalan bergulir hingga akhirnya Pengadilan Negeri Kuningan melakukan eksekusi lahan, Kamis (24/8). Namun eksekusi tersebut gagal lantaran mendapat penolakan dari puluhan warga Sunda Wiwitan, dan dukungan dari ratusan anggota ormas.
Baca juga:
Asal mula sengketa tanah adat Sunda Wiwitan di Kuningan
Perjuangan warga Sunda Wiwitan di Kuningan pertahankan tanah adat