Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asal mula sengketa tanah adat Sunda Wiwitan di Kuningan

Asal mula sengketa tanah adat Sunda Wiwitan di Kuningan Perjuangan warga sunda wiwitan di Kuningan mempertahankan tanah adat. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus sengketa tanah adat Sunda Wiwitan di Blok Mayasih, RT 29 RW 10 Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berawal di tahun 1973. Saat itu sesepuh masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Pangeran Tedja Buana memerintahkan kepada salah satu warga, Kusnadi untuk menempati tanah berukuran 224 meter persegi tersebut.

"Menyuruh orang tua kami membangun rumah di situ, karena Bapak saya punya tugas-tugas membantu sesepuh adat kami yang baru, Pangerang Djati Kusuma. Tugasnya termasuk seni budaya," kata warga Sunda Wiwitan yang juga anak Kusnadi, Ira Indrawardhana saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (25/8).

Status tanah adalah girik, atas nama Pangeran Tedja Buana. Kusnadi kemudian menyanggupi, membangun rumah untuk tempat penyimpanan benda pusaka. Kusnadi ditugaskan untuk merawat benda-benda tersebut. "Cuma karena ditugaskan, kami taat," ujar Ira.

Dalam perkembangannya, warga bernama Djaka Rumantaka mengaku sebagai ahli waris Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. Ratu Siti disebut mendapat amanah Pangeran Tedja Buana di tahun 1970. Tahun 2008 Djaka melayangkan gugatan, dengan dasar pendapat mantan Sekdes Cigugur, Murkanda.

"Dasar itu kemudian dijadikan lurah setempat, dijadikan sertifikat. Padahal sampai sekarang BPN tidak tercatat," tuturnya.

Dari sinilah kemudian persoalan bergulir hingga akhirnya Pengadilan Negeri Kuningan melakukan eksekusi lahan, Kamis (24/8). Namun eksekusi tersebut gagal lantaran mendapat penolakan dari puluhan warga Sunda Wiwitan, dan dukungan dari ratusan anggota ormas.

Berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan tanah adat. Termasuk mencari dukungan dari sejumlah tokoh politik dan tokoh Sunda. Warga juga berencana melaporkan balik kubu penggugat karena sejumlah kejanggalan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP