PN Jakut tegaskan vonis Ahok tak bisa diintervensi pihak manapun
PN Jakut tegaskan vonis Ahok tak bisa diintervensi pihak manapun. PN Jakut bakal menerima massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang tak menerima putusan terhadap Ahok. Rencananya, massa GNPF tersebut mendatangi PN Jakut, terkait putusan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun Ahok.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan vonis terdakwa kasus penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan kewenangan penuh majelis hakim. Vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun Ahok tidak bisa diintervensi pihak manapun.
"Undang-undang kita sudah melarang tidak boleh majelis hakim dalam kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi. Ya, itu tidak boleh di intervensi oleh siapa pun. karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita itu. Tidak terpengaruh dengan tekanan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/4).
Hasoloan mengatakan, PN Jakut bakal menerima massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang tak menerima putusan terhadap Ahok. Rencananya, massa GNPF tersebut mendatangi PN Jakut, terkait putusan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun Ahok.
"Kalau datang mereka, kami anggap sebagai tamu. Dan apa tujuan kedatangan mereka nanti kami dengar," kata dia.
Namun menurut Hasoloan, sejauh ini dirinya belum menerima pemberitahuan rencana aksi tersebut. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) melakukan aksi jalan ke PN Jakut bertemakan 'Aksi Simpatik Menjaga Independen Hakim' pada 5 Mei nanti.
"Artinya kan, kami anggap sebagai tamu. Tamunya mau menyampaikan apa. Ya kan. Kami dengar apa," pungkasnya.
Baca juga:
Kata Buni Yani, tuntutan 1 tahun penjara buat Ahok tak masuk akal
Neno Warisman minta hakim vonis berat Ahok di kasus penistaan agama
Hakim diminta putus kasus Ahok seadil-adilnya
Din Syamsuddin: Tuntutan Ahok cenderung membebaskan, ini berbahaya
Gerindra sebut Ahok dapat keistimewaan pemerintah & penegak hukum
Dianggap tak becus di kasus Ahok, Jokowi didesak copot Jaksa Agung
Kapolda Metro larang aksi long march yang digagas GNPF