LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PN Jaksel tolak praperadilan tersangka korupsi cagub Sultra

Hakim Tunggal Agus Widodo menolak permohonan praperadilan tersangka korupsi calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun. Menurut Hakim Agus, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai termohon, sudah sah.

2018-04-24 17:11:50
Kasus Suap Walikota Kendari
Advertisement

Hakim Tunggal Agus Widodo menolak permohonan praperadilan tersangka korupsi calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun. Menurut Hakim Agus, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai termohon, sudah sah.

"Menimbang bahwa tindakan praperadilan tidak sah dan yang dilihat sah adalah termohon yang telah mengajukan permohonan agar pemohon (Tersangka Asrun) dijadikan tersangka," kata Hakim Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan adanya dugaan korupsi dilakukan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi, yang tidak lain adalah anak dari tersangka Asrun. Hakim melihat ada dugaan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

Advertisement

"Menimbang, bahwa adanya dugaan korupsi wali kota Kendari dan Asrun pada 2017, dengan menerima uang terkait dengan dengan barang dan jasa. Atas hal itu KPK dapat melakukan penyelidikan," jelas Hakim.

Diketahui, Ada tiga poin permohonan gugatan disampaikan tim Pengacara Safarullah, yakni penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah, karena belum ada dua alat bukti yang sah.

Namun hal tersebut dibantah tim Biro Hukum KPK dengan saksi dan bukti selama sidang praperadilan. Dua alat bukti disebut Tim Biro Hukum KPK adalah rekening, dan juga kwitansi pembayaran biaya media kampanye yang ditandatangani Wali Kota Kendari.

Advertisement

"Faktanya kami sudah menemukan dua bukti permulaan cukup, semua sudah diuji di praperadilan dan kita hormati putusan hakim," jelas Natalia Kristianto, perwakilan tim biro hukum KPK di lokasi.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mantan Kepala BPKAD Kendari kembali diperiksa KPK
Ekspresi mantan Kepala BPKAD Kendari saat diperiksa KPK
Dua tersangka KPK usai jalani pemeriksaan dengan kasus berbeda
KPK panggil Ketua KPU Sultra usut kasus suap Wali Kota Kendari
KPK kembali periksa Asrun dan anaknya terkait kasus suap di Pemkot Kendari
Diperiksa terkait kasus suap, mantan Kepala BPKAD Kendari membisu

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.