LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PN Jaksel gugurkan gugatan praperadilan Barnabas Suebu

Tim biro hukum KPK selaku pihak termohon Indra Mantong terlihat tersenyum setelah mendengar putusan tersebut.

2015-07-07 14:32:41
Praperadilan
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu terkait kasus korupsi detail engineering design PLTA Sungai Memberamo, serta korupsi detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai.

"Mengadili bahwa permohonan oleh saudara pemohon digugurkan," ujar Hakim Tunggal Ganjar Pasaribu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara pokok sudah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sehingga sidang praperadilan yang diajukan Barnabas digugurkan.

"Maka permohonan ini dinyatakan gugur. Oleh karenanya dinyatakan gugur, dibebani biaya perkara Rp 5 ribu," kata hakim Ganjar.

Wahyudi, kuasa hukum mantan Gubernur Papua Barnabas menghadiri sidang putusan tersebut. Namun kliennya tak tampak dalam putusan tersebut.

Sementara tim biro hukum KPK selaku pihak termohon Indra Mantong terlihat tersenyum setelah mendengar putusan tersebut. Selanjutnya kedua kuasa hukum saling bersalaman.

Untuk diketahui, Barnabas Suebu menjabat Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 silam dan Gubernur Papua periode 2006-2011. Dia dijerat untuk kasus korupsi detail engineering design PLTA Sungai Memberamo, serta korupsi detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai. Untuk kasus ini, Barnabas diduga merugikan negara sebesar Rp 43,362 miliar.

Atas perbuatannya, Barnabas diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
'KPK boleh lakukan penyidikan ulang jika kalah di praperadilan'
Kalah di sidang, saksi ahli sebut KPK boleh lakukan penyidikan ulang
Saksi ahli KPK: MK tak berwenang buat norma baru soal praperadilan
Klaim punya bukti kuat, KPK siap hadapi praperadilan Bupati Morotai
Sidang berjalan alot, KY rekomendasikan Hakim Sarpin diskors 6 bulan

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.