PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni Hari Ini
Sidang perdana praperadilan ini merupakan tak terimanya Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan Ustaz Yahya Waloni. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri .
"Rekan-rekan media diinformasikan bahwa tanggal 20, hari Senin September akan digelar sidang praperadilan Ustaz Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pukul 09.00 WIB," katanya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (19/9).
Sidang perdana praperadilan ini merupakan tak terimanya Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Praperadilan ini untuk menguji sah tidaknya prosesnya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Ustaz Dr Yahya Waloni oleh Kepolisian RI," jelasnya.
Kepolisian pun menilai apa yang dilakukan Yahya Waloni merupakan haknya sebagai tersangka.
"Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Dasar penangkapan Yahya, atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.
Baca juga:
Polri Tanggapi Praperadilan Yahya Waloni: Kita Uji di Pengadilan
Ditetapkan Tersangka, Yahya Waloni Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Yahya Waloni Sudah Dikembalikan ke Sel Tahanan Bareskrim
Polisi Siapkan Penjemputan Yahya Waloni usai Dinyatakan Sehat
Polisi Bantah Yahya Waloni Meninggal, Masih Dirawat di RS Polri Didampingi Keluarga
Kesehatan Yahya Waloni Membaik, RS Polri Tunggu Pengambilan dari Bareskrim