Polri Tanggapi Praperadilan Yahya Waloni: Kita Uji di Pengadilan
Merdeka.com - Muhammad Yahya Waloni melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan terkait penetapan tersangka terhadapnya atas kasus dugaan penodaan agama.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan apa yang dilakukan Yahya Waloni adalah haknya sebagai tersangka.
"Hak dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (6/9).
Sebelumnya, Muhammad Yahya Waloni melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," tutur Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Senin (6/9).
Menurut Abdullah, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan Yahya Waloni merupakan tindakan tidak sah. Sebab, tidak ada upaya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu seperti yang diatur dalam KUHAP.
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime seperti teroris, narkoba, human trafficking atau pun kejahatan yang tertangkap tangan," jelas dia.
Sementara, Abdullah melanjutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah terkait kajian Bible Kristen di dalam masjid, yang merupakan tempat khusus ibadah orang muslim. Terlebih, video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama pun tidak diunggah atau disebarkan oleh Yahya Waloni.
"Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan," jelas Abdullah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya