PN Jakpus gelar sidang perdana Jessica Wongso rabu pekan depan
Jessica sudah 2 pekan mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai menenggak es kopi Vietnam yang sudah dicampur racun sianida di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia terus diproses. Kini, si tersangka Jessica Kumala Wongso sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 14 hari atau 2 pekan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengungkapkan sidang perdana Jessica akan digelar pekan depan, tepatnya Rabu (15/6).
"Berkas Jessica udah di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana Jessica Rabu minggu depan (15/6)," ujar Jamaludin, Jumat (10/6).
"Hakim yang memimpin persidangan perdana Jessica adalah Kisyoro, Martahi Hutapea, Binsar Gultom. Majelis hakim ketuanya Kisyoro," tambahnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, lengkap alias P21. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.
"Hari ini kita nyatakan berkas perkara Jessica sudah P21," kata Aspidum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, dalam jumpa pers di Kejati DKI, Kamis (26/5).
Dikatakannya, setelah barang bukti lengkap dan Jessica diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan, maka Jaksa segera memproses dakwaan untuk wanita berambut panjang itu.
"Lalu kita limpahkan ke pengadilan," jelansya.
Seperti diketahui, berkas Jessica sempat bolak balik dari Kejati DKI ke Mapolda Metro Jaya karena dinyatakan belum lengkap. Bahkan sempat beredar kabar, Jessica akan dilepas karena alat bukti yang diminta kejaksaan seperti pengakuan dari Jessica belum dikantongi polisi.
Baca juga:
Jessica terancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati
Buktikan dakwaan kepada Jessica, Kejaksaan siapkan 5 jaksa gabungan
Kejagung tegaskan kasus Jessica segera disidangkan
Kapolda Metro sebut tak ada jaminan Jessica bebas hukuman mati
Jaksa Penuntut Umum sedang persiapkan dakwaan untuk Jessica Wongso