Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jessica terancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati

Jessica terancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati Jessica diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah melimpahkan berkas tersangka Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kejari Jakpus tinggal menunggu waktu penetapan sidang.

"Iya, sudah hari ini dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal sekarang nunggu penetapan waktu sidang kapan, kemudian kita hadir laksanakan sidang itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/6).

Dia menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyiapkan semua bukti dan saksi dalam persidangan. Jessica terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUPH.

"Memang sangat dan cukup berat ancamannya," jelas dia.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, jika melihat dakwaan dalam berkas perkara, Jessica diancam hukuman mati. Namun tuntutan terhadap Jessica akan dilihat dari fakta persidangan.

"Kalau faktanya memang ada perbuatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati, tentu hukuman mati," tegas Noor Rachmad.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai menenggak es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga kuat kopi yang diteguk Mirna mengandung racun sianida.

Pada 29 Januari 2016 lalu polisi menetapkan Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Jessica kemudian ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP