LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengadilan batalkan status tersangka wali kota Bengkulu Helmi Hasan

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi dana Bansos 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar.

2015-09-10 13:04:55
Bengkulu
Advertisement

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan akhirnya bebas dari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar. Helmi Hasan merupakan adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya, kemarin putusannya (praperadilan yang dimenangkankan Helmi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan ketika dihubungi, Kamis (10/9).

Selain Helmi, mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi yang berstatus tersangka juga bebas dari status tersangkanya. Ahmad mengajukan praperadilan sendiri terkait status tersangkanya di dalam kasus yang sama dengan Helmi.

"Satu lagi namanya Ahmad Kanedi juga sebelumnya (lolos dari status tersangka)," ujar Made.

Mengenai pembebasan dua orang yang ditetapkan jaksa, Made mengaku masih menunggu salinan putusan sebelum menindaklanjutinya. Made menyebut pihak Kejari Bengkulu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk langkah selanjutnya.

"Nanti kami akan evaluasi dulu bagaimana sekaligus menunggu arahan dari pusat. Yang jelas tersangka lainnya masih dan sudah ada yang berproses di pengadilan. Untuk yang kemarin (kalah di praperadilan) kami akan evaluasi dulu dan koordinasi untuk langkah hukum selanjutnya," ungkap Made.

Diketahui, dalam kasus ini Kejari Bengkulu menetapkan 15 tersangka. Delapan tersangka sudah lebih dulu ditetapkan dan sudah ditahan.

Tersangka dalam kasus ini di antaranya mantan Kabag Kesra Surywan Halusi, Kabag Kesra Almizan, Bendahara DPPKA Kota Novrianto, asisten pribadi Wali Kota Adrianto Himawan, pihak swasta Edo, mantan Sekda M Yadi, Kepala DPPKAD Syaferi Syarif dan Bendahara Bansos Satria Budi.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Helmi Hasan, Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda, anggota DPD RI yang juga mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Kota Bengkulu Shandi Bernando, dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.

Penyidik menemukan bukti proses pembahasan APBD, evaluasi, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban menyimpang dari Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012, maupun UU nomor 17 2003 tentang keuangan negara serta Permendagri 13 tahun 2006. Di mana dalam Pasal 1 butir 15 dan 16 Permendagri nomor 32 tahun 2011 disebutkan pemberian bansos tak untuk sembarangan orang.

Baca juga:
Enam jamaah haji asal Rejanglebong gagal berangkat
HUT RI ke 70, ribuan warga Bengkulu jajan gratis di Pantai Panjang
Diselamatkan dari pemburu, Harimau Sumatera ini cacat kaki kanannya
Bayi lahir tanpa dinding perut, orangtua tak ada uang untuk operasi
Diperiksa Bareskrim, Gubernur Bengkulu dicecar 80 pertanyaan
Tersangka korupsi, Gubernur Bengkulu diperiksa Bareskrim Polri
Kekeringan di Bengkulu bikin usaha laundry sampai restoran terganggu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.