LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PK Misbakhun dikabulkan Mahkamah Agung

Putusan sejak 5 Juli lalu. Untuk terdakwa I Franky Ongkowardojo ditolak sedangkan terdakwa II M Misbakhun diterima.

2012-07-27 14:40:24
mahkamah agung
Advertisement

Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Misbakhun sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA menyatakan menerima PK yang diajukan politisi PKS tersebut.

"Betul putusannya sudah keluar sejak 5 Juli lalu. Untuk terdakwa I Franky Ongkowardojo ditolak sedangkan terdakwa II M Misbakhun diterima," ujar  Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada merdeka.com, Jumat (27/7).

Ridwan mengaku belum tahu banyak perihal putusan PK tersebut. Hal ini dikarenakan salinan putusan masih di tangan majelis hakim.

"Intinya PK yang diajukan Misbakhun diterima, dan dia bebas," terangnya.

Putusan PK tersebut diputus oleh tiga majelis hakim, Artijo, Baharudin Utama dan Mansyur Kertayasa.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.