PK Misbakhun dikabulkan Mahkamah Agung
Putusan sejak 5 Juli lalu. Untuk terdakwa I Franky Ongkowardojo ditolak sedangkan terdakwa II M Misbakhun diterima.
Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Misbakhun sudah diputus oleh Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA menyatakan menerima PK yang diajukan politisi PKS tersebut.
"Betul putusannya sudah keluar sejak 5 Juli lalu. Untuk terdakwa I Franky Ongkowardojo ditolak sedangkan terdakwa II M Misbakhun diterima," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada merdeka.com, Jumat (27/7).
Ridwan mengaku belum tahu banyak perihal putusan PK tersebut. Hal ini dikarenakan salinan putusan masih di tangan majelis hakim.
"Intinya PK yang diajukan Misbakhun diterima, dan dia bebas," terangnya.
Putusan PK tersebut diputus oleh tiga majelis hakim, Artijo, Baharudin Utama dan Mansyur Kertayasa.(mdk/hhw)