LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pinjam Motor untuk Beli Pulsa, Warga Wonosobo Ini Bawa Kabur Motor Temannya

EF (41) warga Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo tega menipu temannya sendiri, Deni Saputra (21) warga Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Keduanya awalnya bertransaksi handphone. Pelaku kemudian mengelabui Deni meminjam motor dengan alasan hendak membeli pulsa.

2019-01-02 03:03:00
Pencurian
Advertisement

EF (41) warga Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo tega menipu temannya sendiri, Deni Saputra (21) warga Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Keduanya awalnya bertransaksi handphone. Pelaku kemudian mengelabui Deni meminjam motor dengan alasan hendak membeli pulsa.

"Korban sebelumnya percaya kepada pelaku karena sudah saling mengenal sehingga meminjamkan sepeda motornya," kata Kapolsek Kalimanah Polres Purbalingga, AKP Sulasman , Selasa (1/1/2019).

Kecurigaan mulai timbul sebab selama beberapa jam, EF tidak kunjung kembali ke rumah korban. Deni merasa ditipu, bahwa kedatangan EF ke kediamannya bukan bermaksud membeli telepon genggam yang hendak ia jual.

Advertisement

"Setelah disepakati harganya kemudian pelaku berpura-pura akan membeli pulsa. Ia membawa telepon genggam milik korban serta meminjam sepeda motor jenis Vario bernomor polisi R-6061-AL milik korban," kata Sulasman.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalimanah kemudian melakukan penyelidikan. Bekerja sama dengan korban, akhirnya keberadaan pelaku bisa diketahui. Pelaku kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Banjarnegara, pada Selasa (1/1) dini hari.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor milik korban. Selain itu telepon genggam warna emas yang sempat dijual oleh pelaku juga berhasil diamankan.

Advertisement

Kapolsek menambahkan, tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Polsek Kalimanah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca juga:
Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Isi BBM
Sepanjang 2018, Sembilan Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Tangerang Tewas didor
Sepanjang 2018, Kasus Curanmor Mendominasi di Samarinda
Bawa Kabur dan Jual Motor Teman, Sandra Diringkus di Bontang
Pemuda di Badung Bali Curi Motor Seharga Rp 80 Juta Milik WN Austria
Sindikat Pencurian Motor Terbesar di Kupang Dibekuk, Satu Pelaku Anak Polisi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.