Pimpinan KPK Ungkap Ada Satu Pegawai Nilai Merah Tetap Dibina
Namun Ghufron enggan menyebut nama satu pegawai tersebut. Dia hanya mengatakan akan bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk melakukan pembinaan terhadap 24 pegawai yang tak lolos TWK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan ada satu pegawai yang memiliki nilai merah namun akan tetap dibina. Menurut dia, satu pegawai itu akan diusahakan untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang merah kami angkat satu, artinya ada tujuh item, yang merah satu kita angkat akhirnya kemudian mampu menambah menjadi 24, bisa dibina," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Diketahui, sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), 51 di antaranya akan dipecat dan 24 lainnya akan dibina. Dari 24 pegawai yang akan dibina, satu di antaranya memiliki nilai merah.
Namun Ghufron enggan menyebut nama satu pegawai tersebut. Dia hanya mengatakan akan bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk melakukan pembinaan terhadap 24 pegawai yang tak lolos TWK.
"Kami tidak pernah melihat nama, tapi indikatornya yang kami lihat bersama untuk kami kemudian, supaya bisa kemudian, supaya tidak jadi 75," kata Ghufron.
Ghufron mengklaim dirinya agak berat jika kehilangan 75 pegawai yang tak lolos TWK. Dia berharap semua pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN dan tetap memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Harapannya 75 itu bisa kembali menjadi ASN semuanya, itu yang kami perjuangkan," kata dia.
Baca juga:
AHY: TWK Sangat Tidak Relevan dengan Tugas-Tugas Pokok di KPK
Aksi Ruwatan untuk Mengusir Roh Jahat di Tubuh KPK
Demokrat: Arahan Presiden Jelas, Tak Jadikan TWK Dasar Pemecatan Pegawai KPK
BW Soal KPK Dijaga TNI-Polri: Begitu Takutkah Pimpinan Kepada Pengunjuk Rasa?
Komnas HAM Periksa Novel Baswedan dan Kasatgas Penyidik KPK
Akan Ada Unjuk Rasa di Gedung Merah Putih KPK, TNI-Polri Mulai Berjaga
Jika Disomasi Eks Direktur KPK, Kepala BKN Ancam Tuntut Balik