Pimpinan KPK baru butuh waktu 14 hari tentukan kasus prioritas
Agus mengatakan setelah Rensra terbentuk KPK baru bisa menyimpulkan kasus mana yang akan jadi prioritas.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyebutkan kasus prioritas yang akan ditangani. Setidaknya butuh 10 sampai 14 hari setelah masa induksi pimpinan KPK untuk menetapkan prioritas kasus.
"Sudah kami jelaskan berkali kali setelah induksi kami masih butuh 10 atau 14 hari untuk rencana strategi (Renstra)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Selasa (5/1).
Agus mengatakan setelah Rensra terbentuk KPK baru bisa menyimpulkan kasus mana yang akan jadi prioritas.
Saat melakukan konferensi pers Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyela pertanyaan awak media kerja sama seperti apa yang dilakukan KPK dan Kejagung. Menurutnya kerjasama yang dilakukan dalam antara dua lembaga ini guna saling menguatkan jika memiliki kekurangan.
"Punya spek nya masing masing dalam berbagai perbedaan terkait kewenangan. Yang jelas saling mengisi kekurangan," pungkas HM Prasetyo, Selasa (5/1).
Sebagai informasi, pagi tadi seluruh pimpinan KPK mendatangi Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Baik KPK ataupun Kejagung kompak saling mengisi kelemahan yang dimiliki satu sama lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Baca juga:
Sambangi Kejagung, pimpinan KPK mau koordinasi rencana kerja
Koordinasi pemberantasan korupsi, pimpinan KPK sambangi Kejagung
Bantu KPK usut kasus lama, Kapolri janji penuhi kebutuhan penyidik
Bacakan pledoi, Bupati Empat Lawang nonaktif menangis
Korupsi proyek Kemenhub, anak buah Menteri Jonan dipanggil KPK
Sprindik Anas Urbaningrum pernah bocor, PDIP setuju revisi UU KPK