LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pimpinan DPR setuju koruptor harus dihukum mati

Hukuman mati jangan hanya diterapkan kepada teroris dan bandar narkoba, melainkan juga kepada para koruptor.

2012-09-17 17:07:37
Hukuman Mati
Advertisement

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendukung hukuman mati kepada para koruptor. Isu hukuman mati kepada koruptor mengemuka dalam Munas Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon, Jawa Barat.

"Intinya jangan mencegah ke hukuman mati. Kalau pun itu dilakukan kepada mereka yang sudah melakukan berulang-ulang dan masif, saya pikir itu harus mendapat apresiasi. Karena ada dua mahzab, yang satunya lagi menyetujui, satu lagi menyetujui secara masif. Saya kira pendapat itu clear. Intinya mereka ingin memberikan terapi kejut dan yang dilakukan kepada mereka berulang-ulang. Saya kira itu baru boleh dilakukan," kata Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9).

Priyo menilai apa yang dikemukakan ormas NU adalah hal yang efektif. Dia mengaku termasuk penganut mahzab hukuman mati kepada para koruptor.

"Tetapi seluruh. Bukan hanya pada terorisme dan narkoba," tegas Priyo.

NU mengemukakan pelaku korupsi harus mendapat hukuman seberat-beratnya, mulai dari potong kedua tangan dan kakinya, hingga dimusnahkan dari muka bumi.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan, hukuman itu harus dilakukan, karena dalam Alquran disebutkan koruptor harus ditindak tegas.

"Korupsi masuk dalam kategori perbuatan fasad, perbuatan yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukuman untuk pelakunya adalah dipotong kedua tangan dan kakinya, atau dimusnahkan dari muka bumi," ujar dia.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.