LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pilkada Serentak 9 Desember, Mahfud Minta Sengketa Persyaratan Dipercepat

Perihal penundaan, Mahfud menegaskan tak ada waktu lagi untuk ditunda. Sebab, ia menilai kalau ditunda kembali dengan alasan masih pandemi Virus Corona atau Covid-19, akan membuat pekerjaan kepala daerah tak efektif.

2020-06-11 08:27:00
Pilkada Serentak 2020
Advertisement

Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa tidak ada lagi penundaan pilkada serentak. Pilkada serentak tetap akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

"Saya bersama Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP itu ketemu dengan pimpinan Mahkamah Agung diterima oleh ketua dan para wakil serta para ketua muda itu mendiskusikan tentang pemilu kepala daerah atau Pilkada serentak. Pilkada serentak itu akan dilaksanakan nanti pada tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Penundaan yang seharusnya bulan September itu dibuat Perppu ditunda menjadi Desember dan pemilihan Desember itu berdasar kesepakatan tiga pihak," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (11/6).

"KPU sebagai penyelenggara yang independen kemudian DPR sebagai wakil rakyat dan pemerintah itu sepakat bahwa Pilkada itu akan dilaksanakan 9 Desember, dan itu sudah penundaan karena kalau ditunda lagi juga tidak jelas, ya," sambungnya.

Advertisement

Dalam mendukung proses ini, Mahfud minta sengketa persyaratan dipercepat. Misalnya dalam keabsahan ijazah dan lainnya agar dapat memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.

"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada ini di luar sengketa hasilnya. Kalau sengketa hasilnya itu menurut UUD itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi. Ini sengketa persyaratannya, itu bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam waktu cepat dan Mahkamah Agung sedang menyiapkan schedule untuk itu, kapan sengketa masuk, kapan diputus di pengadilan tinggi, kalau ada dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang," bebernya.

Perihal penundaan, Mahfud menegaskan tak ada waktu lagi untuk ditunda. Sebab, ia menilai kalau ditunda kembali dengan alasan masih pandemi Virus Corona atau Covid-19, akan membuat pekerjaan kepala daerah tak efektif.

Advertisement

"Kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya itu kan pemerintahan nanti Plt semua. Nah kalau Plt semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang itu sangat diperlukan di dalam pemerintahan sehari-hari," pungkasnya.

Baca juga:
Bobby Nasution Sebut Anak Muda Berperan Penting Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Eks Anggota Sebut KPU Tak Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak, Ini Sebabnya
Soal Pengadaan Alat Kesehatan, KPU Pilih Dapat Barang Dibandingkan Uang Belanja
KPU Beberkan Dua Standar untuk Ukur Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak
KPU Sebut Persiapan Menuju Pilkada 2020 Mencapai 80 Persen
PDIP dan Gerindra Sepakat Berpasangan di Pilgub Kepri 2020
Cegah Penularan Covid-19, KPU akan Tambah 384 TPS di Pilkada Tangsel

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.