Eks Anggota Sebut KPU Tak Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak, Ini Sebabnya
Merdeka.com - Mantan Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai KPU tidak siap untuk kembali memulai lanjutan tahapan pilkada serentak pada tanggal 15 Juni nanti. Terlihat dari KPU yang tak kunjung mengeluarkan surat keputusan menyatakan dimulainya tahapan Pilkada serentak yang sempat ditunda akibat Covid-19.
"Kalau saya mencermatinya, (KPU) tidak siap. Sederhana saja. Menuju lima hari, sampai hari ini yang pertama harus dikeluarkan oleh KPU adalah surat keputusan menetapkan pilkada lanjutan dimulai atau dijalankan. Itu saja belum ada," ujar dia, dalam diskusi daring, Rabu (10/6).
Menurut dia, tanpa adanya surat keputusan tersebut, maka secara legal Pilkada serentak tahun 2020 masih ditunda. Walaupun dalam Perppu 2/2020 telah ditetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak, tepatnya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember.
"Jadi kita semua harus memahami bahwa sampai hari ini secara resmi, secara legal masih dalam posisi ditunda. Walaupun dalam RDP sepakat dari tiga pilihan sudah pilkada akan dilaksanakan 9 Desember," ungkap dia.
Selain itu, indikasi ketidaksiapan KPU bisa dilihat dengan belum diterbitkannya PKPU yang mengatur pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020.
"Tidak ada sekarang peraturan pelaksanaan, PKPU yang memang bisa digunakan untuk bisa melaksanakan bagaimana pemilihan dijalankan di setiap tahapannya," urai dia.
Tentu KPU sudah mengeluarkan PKPU yang mengatur mekanisme pelaksanaan tahapan Pilkada serentak. Namun, PKPU tersebut dibuat untuk kondisi Covid-19. Padahal dengan merebaknya Covid-19 mekanisme pelaksanaan tahapan pilkada pasti berubah. Demikian pula aturan PKPU yang mengaturnya.
"(PKPU yang sudah ada) Itu pada dasarnya tidak ada satupun yang bisa digunakan lagi dalam konteks melanjutkan dalam konteks di tengah pandemi Covid-19. Kalau toh masih berlaku itu sudah tidak cocok lagi untuk digunakan," ujar dia.
KPU bisa saja beralasan bahwa aturan tersebut sudah ada. Namun yang menjadi masalah yakni aturan tersebut belum ditetapkan untuk diberlakukan. "Tadi KPU mengatakan ada PKPU yang seluruh proses dijalankan semua. Tinggal diundangkan lah. Kira-kira begitu. Tapi kan belum keluar itu," terang dia.
"Dan ini adalah PKPU mengenai tahapan, program dan jadwal. satu PKPU yang penting. Yang merupakan dasar bagaimana proses khususnya tahapan dan jadwal itu akan berjalan. Itu juga belum keluar. Kita cuma dengar bahwa nanti tanggal sekian dimulai proses verifikasi faktual, oh akan dimulai coklit, itu masih belum diundangkan. Belum diberlakukan," tandas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya