LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pilkada Kota Makassar 2020 Dipastikan tanpa Calon Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan atau independen yang mendaftar di Pilkada Kota Makassar. Padahal selama masa pendaftaran, tercatat ada tujuh pasangan yang datang.

2020-02-24 21:36:00
Pilwalkot Makassar
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan atau independen yang mendaftar di Pilkada Kota Makassar. Padahal selama masa pendaftaran, tercatat ada tujuh pasangan yang datang.

"Sebelumnya ada tujuh pasangan calon yang datang ke mengambil user Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan berniat maju melalui jalur perseorangan. Kita tunggu mereka datang menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan hingga batas waktu semalam. Namun hanya tim dari dua pasangan yang datang. Itupun dokumen syarat dukungannya tidak lengkap. Dengan demikian, tidak ada calon perseorangan," kata Koordinator divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan, Makassar, Senin (24/2).

Kedua pasangan yang dimaksud adalah Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah dan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin.

Advertisement

Dokumen yang tidak lengkap dari pasangan Andi Munawwar Syahrir-Andi Nurwajidah adalah jumlah entry Silon jauh dari batas yang diwajibkan sehingga meminta perpanjangan waktu. Karena permohonan tambahan waktu tidak dikabulkan, tim pasangan ini memutuskan untuk tidak menyerahkan syarat dukungan.

Sementara pasangan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin, ada sejumlah dokumen yang tidak lengkap antara lain tidak ada formulir B1.2 KWK, berupa pakta integritas yang ditandatangani pasangan bakal calon. Juga tidak ada formulir B2 KWK, yakni berupa rekap jumlah dukungan di tiap kelurahan.

Gunawan Mashar merinci, lima pasangan lainnya masing-masing tim Iriyanto Baso Ence-Alihaq Mappatunru dan tim Muhammad Ahmad Ismak-Muhammad Faisal Silenang memastikan tidak menyerahkan syarat dukungan.

Advertisement

Selanjutnya, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Maqbul Halim juga telah menyampaikan ke KPU Makassar bahwa mereka batal menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui partai.

Kemudian, dua pasangan lainnya, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi dan Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Siady Toding yang juga sempat mengambil user Silon, tidak memberi kabar lagi mengenai kelanjutan niatnya maju sebagai calon perseorangan hingga batas waktu semalam.

"Jadi di antara tujuh pasangan calon yang tidak jadi maju sebagai calon perseorangan antara lain karena dokumen tidak lengkap, pindah jalur karena berencana maju ke Polwalkot Makassar melalui jalur partai. Ada juga yang memberitahukan tidak jadi maju dan ada yang tidak menyampaikan informasi lanjutan hingga habis batas waktunya mulai dari 19 Februari hingga semalam 23 Februari," pungkas Gunawan Mashar.

Baca juga:
Hanya 1 Pasangan Bakal Calon Jalur Independen yang Daftar Pilkada Kabupaten Malang
Dukung Bobby di Pilkada Medan, Golkar Bakal Gelar Survei lagi Awal Maret
Maju Pilkada Solo, Pasangan Abah Ali-Gus Amak Serahkan Berkas ke KPU Solo
Daftar Jelang Penutupan, 'Djamas' Ditolak KPU Jember karena Syarat Kurang
Berubah Haluan, Petahana Bupati Jember Daftar Independen di Hari Terakhir
Pilkada Serentak di Jatim, 3 Pasangan Calon Independen Sudah Mendaftar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.