LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pigai Usulkan Revisi UU HAM: Kita Kasih Komnas HAM Taring dan Gigi!

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Kamis, 10 Jul 2025 16:14:00
natalius pigai
Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto tidak menabrak koridor HAM. (merdeka.com/Arie Basuki) (@ 2024 merdeka.com)
Advertisement

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengatakan revisi ini untuk memberikan penguatan kewenangan kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) agar hasil kerjanya tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Revisi ini untuk memberi penguatan, titik! tidak bisa diperdebatkan bukan untuk melakukan pelemahan. Revisi ini untuk memberi penguatan," kata Pigai saat jumpa pers di Kantor Kementerian HAM Jakarta, Kamis (10/7).

Pigai mengamini, sebagai mantan komisioner KomnasHAM, pelayanan kepada pengadu hanya berhenti pada rekomendasi. Dengan demikian, kerja-kerja Komnas HAM kurang mendapat perhatian pihak terkait.

"Jadi yang sebelumnya (Komnas HAM) tidak bertaring tidak bergigi, maka kita kasih taring dan gigi!," tegas Pigai.

Advertisement

Pigai menjelaskan, teknis dari rekomendasi Komnas HAM nantinya akan ada yang bersifat wajib ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bersifat wajib dan mengikat.

"Jadi kita akan kasih kewenangan terutama penanganan kasus pelayanan yang terkait dengan keadilan bagi rakyat Indonesia. Semua orang mencari keadilan dia kalau ke jalur hukum dia harus bayar kalau ke KomnasHAM gratis, tapi tidak kuat karena itu kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komnas HAM agar rekomendasi Itu bergigi dan mengikat Jadi ketika KomnasHAM merekomendasikan maka para pihak harus wajib karena bersifat final," tutup Pigai.

Advertisement

Kementerian HAM Surati DPR

Sebagai informasi, revisi UU HAM bersifat usulan pemerintah. Kementerian HAM sudah berkirim surat ke DPR dan DPR sudah memasukkannya di Prolegnas jangka panjang 5 tahunan.

Kementerian HAM saat ini dalam posisi siap jika sewaktu-waktu DPR memanggil untuk melakukan pembahasan. Targetnya, dalam 5 tahun revisi dapat diselesaikan.

Advertisement

Diketahui dalam membahas revisi beleid ini, KomnasHAM sudah mengundang sejumlah pakar untuk berdiskusi langsung pada hari ini. Mereka adalah para pegiat HAM dan mantan komisioner KomnasHAM seperti Ifdhal Kasim, Haffid Abbas, Sri Wiyanti, Taufan Damanik, Manager Nasution, Zainal Abidin, Siti Aminah Tardi, Diajeng Christianti, Makarim Wibisono, dan Haris Azhar.

Berita Terbaru
  • Bus Transjakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Cikoko, Penyebab Masih Didalami
  • Di HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Ekonomi Ibu Kota Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
  • 3.761 Personel Gabungan Diterjunkan, Pengamanan Demo di Jakarta Diperketat
  • Operasi Senyap di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB
  • Pasien Kritis di Karanganyar Meninggal, Ambulans Diduga Terhambat Konvoi Perguruan Silat
  • berita update
  • komnas ham
  • menteri natalius pigai
  • natalius pigai
  • uu ham
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
M
Reporter Muhammad Radityo Priyasmoro
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.