LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Petugas Pemilu dan Anggota DPRD Inhu Segera Disidang Kasus Penggelembungan Suara

"Berkas dua perkara dengan 6 tersangka itu udah P21. Lalu kita serahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Indragiri Hulu," ujar Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, kepada merdeka.com, Selasa (25/6).

2019-06-26 00:33:00
Pemilu 2019
Advertisement

Berkas enam orang tersangka tindak pidana pemilu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari. Dalam kasus itu, ada dua berkas terpisah. Perkara pertama terkait kasus money politik dengan satu tersangka. Berkas perkara kedua terkait penggelembungan suara untuk salah satu calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan total lima tersangka.

Untuk perkara money politik, Tobroni, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

Sedangkan tersangka kasus penggelembungan suara adalah Doni Rinaldi Caleg, petahana sekaligus anggota DPRD Indragiri Hulu dari partai PPP; Sovia Warman, Komisioner Bawaslu Inhu; Randa Radinata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat; Masnur Ketua Panwaslu Rengat; M Ridwan anggota PPK Rengat. Kasus ini dilaporkan politikus PPP Eka Mulia dari PPP. Dia melaporkan kecurangan data Pemilu atau mengubah C1 yang terjadi di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Advertisement

"Berkas dua perkara dengan 6 tersangka itu udah P21. Lalu kita serahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Indragiri Hulu," ujar Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran, kepada merdeka.com, Selasa (25/6).

Misran menjelaskan, untuk kasus pertama dengan laporan Polisi nomor :LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019, tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, dengan pelapor, Dedi Risanto selaku Ketua Bawaslu Inhu dan tersangka, Tobroni anak buah salah satu Caleg.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu berikutnya dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, juga dilaporkan Dedi Risanto, selaku Ketua Bawaslu Inhu.

Advertisement

"Pak Kapolres (AKBP Dasmin Ginting) mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyidik dan Sentra Gakkumdu Inhu yang sudah bekerja secara maksimal dan semua pihak yg sudah membantu perkara ini," pungkas Misran.

Artikel terkait Pemilu juga bisa dibaca di Liputan6.com

Baca juga:
Jubir MK Pastikan Putusan Sidang Sengketa Pemilu Dibacakan Kamis 27 Juni
Raih Suara Terbanyak di Lampung, Eva Dwiana Dinilai Layak Jadi Ketua DPRD
Kapolda Jabar: Politik Sudah Selesai, Kita Bangun Kembali Bangsa Ini
KPU Pertimbangkan Laporkan Saksi Kubu Prabowo Beti Kristiana
Terbukti Politik Uang, Caleg Gerindra di Tanjungpinang Divonis 5 Bulan Bui
Megawati Puas dengan Kinerja Kader Menangkan PDIP di Bengkulu
Kembalikan Berkas, Jaksa Minta Polisi Serahkan 5 Komisioner KPU Palembang

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.