Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Politik Uang, Caleg Gerindra di Tanjungpinang Divonis 5 Bulan Bui

Terbukti Politik Uang, Caleg Gerindra di Tanjungpinang Divonis 5 Bulan Bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau memutuskan, Apriyandi, caleg dari Partai Gerindra divonis 5 bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta. Apriyandi terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2019.

Ketua majelis majelis hakim, Acep Sofyan Sauri mengatakan, jika pidana denda tidak dibayar, maka dikenakan subsidair sebulan penjara.

"Saudara Apriyandi dapat mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini," kata Acep seperti dikutip Antara, Senin (24/6).

Berbagai pihak yang menyaksikan persidangan tersebut merasa kaget mendengar putusan majelis hakim terhadap putra Wali Kota Tanjungpinang tersebut. Adik dari Apriyandi tampak menangis setelah mendengar putusan hakim. Sementara Apriyandi sempat menyalami jaksa penuntut umum setelah vonis dibacakan hakim.

Apriyandi yang juga caleg dapil Tanjungpinang Timur menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Terdakwa tidak ditahan berdasarkan putusan majelis hakim, meski putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Apriyandi dikenakan sanksi wajib lapor.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 523 ayat (1) Junto pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 huruf e KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana).

Putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum, Zaldi Akri pada sidang sebelumnya menuntut Apriyandi dengan tiga bulan kurungan dan denda Rp 24 juta. Jaksa juga meminta hakim menahan terdakwa di Rutan Kelas II Tanjungpinang.

Tuntutan JPU tidak memenuhi rasa keadilan sebagaimana tindakan yang terdakwa lakukan pada kasus itu. Alat bantu yang disita berupa uang sejumlah Rp600.000, tiga unit ponsel, "Screen shoot Whatsapp" percakapan saksi Eni dan saksi Dewi dengan pembahasan pengumpulan Kartu Keluarga (KK) yang diperuntukkan mendukung terdakwa.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Tangerang Mulai Pilih KA Bandara Dibanding KRL, Penumpang Diprediksi Membludak Saat Nataru

Warga Tangerang Mulai Pilih KA Bandara Dibanding KRL, Penumpang Diprediksi Membludak Saat Nataru

Jumlah penumpang KA Bandara saat ini telah naik tiga kali lipat.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ini Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera

Ini Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera

Tim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Mengerikan KA Lokal vs KA Turangga Bertubrukan Kencang di Cicalengka

Detik-Detik Mengerikan KA Lokal vs KA Turangga Bertubrukan Kencang di Cicalengka

Peristiwa itu terjadi subuh tadi pukul 05.30 Wib di perlintasan Cicalengka-Haurpugur, Bandung.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Penyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!

Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya