Petinggi BPJS TK Resmi Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim
Seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) berinisial RA (27) hari ini kembali mendatangi Bareskrim Polri. Wanita muda itu resmi melaporkan mantan atasannya berinisial SAB.
Seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) berinisial RA (27) hari ini kembali mendatangi Bareskrim Polri. Wanita muda itu resmi melaporkan mantan atasannya berinisial SAB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Heribertus S Hartono. Laporan tersebut termuat dalam surat laporan polisi dengan nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim, tanggal 3 Januari 2019.
"Secara resmi tadi kami laporkan. Inisial yang dilaporkan SAB. Kemarin kan konsul, pasal mana yang dijadikan rujukan. Sekarang sudah resmi," ucap Heribertus di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Dia pun mengungkapkan sudah menyertakan bukti awal. Di antaranya, keterangan saksi dan salinan percakapan antara RA dan SAB.
"Kita ada saksi, ada chat WhatsApp, dan ada dokumen-dokumen," ungkap Heribertus.
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima ancaman dari siapapun. Termasuk diduga pelaku. "Kami harapkan tidak perlu. Karena kami sudah mengambil upaya hukum," tutur Heribertus.
Adapun, menurut dia, baru melaporkan tersebut, lantaran sudah mengadu kepada para pimpinan yang lain. Dan beranggapan kasus ini selesai.
"Korban sudah memaafkan waktu awal dan sudah melaporkan kepada pimpinan-pimpinan yang lain. Akan tetapi tidak dilanjuti secara tepat, mungkin. Sehingga ini bergulir terus, akhirnya korban tidak tahan. Malah korban di PHK sejak 25 Desember 2018," jelas Heribertus.
Di sisi lain, soal kabar SAB akan melaporkan baik, menurut dia menghormati hak tersebut. "Silahkan. Itu hak beliau, kami menghormati. RA ini kan sudah melakukan upaya hukum," kata Heribertus.
Dia menegaskan, diduga SAB melanggar pasal 294 Ayat 2 KUHP, yakni yang mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja/institusi.
"Perbuatan cabul itu apa? Silakan coba kalian buka masing-masing. Jelas di situ," jelas Heribertus.
Dia pun membuka peluang jika kasus ini bisa diselesaikan secara jalur kekeluargaan. Namun, semuanya tergantung dari proses yang akan berjalan nantinya.
"Kita lihat. Karena masalah ini adalah kesusilaan. Lebih dari kesubyektifitas masing-masing. Nanti kita lihat, apakah ada titik temu. Kita lihat perjalanannya, ini kan bukan absolut," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Konsultasi, Korban Dugaan Pemerkosaan Petinggi BPJS TK Datangi Bareskrim
Berdalih Trauma, Korban Pelecehan Seksual Tunda Laporkan Anggota Dewan Pengawas BPJS
Kubu Syafri Adnan Baharuddin Tuding Laporan A Soal 4 Kali Diperkosa Janggal
Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Ambil Langkah Hukum
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan BPJSTK Mengundurkan Diri
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Lakukan Pelecehan Seksual