LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pesta Sabu di Asrama Polisi, 3 Anggota Polda Maluku Ditahan

Para tersangka ini juga diduga sudah beberapa kali menggunakan narkoba karena terbukti dari hasil pemeriksaan urine positif.

2020-01-14 21:22:31
polisi narkoba
Advertisement

Tiga anggota Polri dan dua warga sipil ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Ambon saat sedang mengonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (13/1).

"Tiga dari lima pengguna narkoba yang merupakan anggota Polda Maluku ini berinisial EM alias Evan, AM alias Af, serta IL alias Ilo, sedangkan dua lainnya berinisial SE alias Sem dan seorang wanita berinisial Her alias Lina," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Leo SN Simatupang, di Ambon, Selasa (14/1).

Kombes Leo mengatakan, lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima tersangka positif mengandung narkoba setelah polisi melakukan tes urine.

Advertisement

"Dari lima tersangka yang positif menggunakan narkoba setelah melalui proses pemeriksaan urine, ada di antara mereka sebagai pemilik narkoba dan ada juga selaku pemakai," ujar dia, seperti diberitakan Antara.

Para tersangka ini juga diduga sudah beberapa kali menggunakan narkoba karena terbukti dari hasil pemeriksaan urine positif.

Seluruh tersangka dihadirkan termasuk tiga anggota Polri yang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan penyidik dalam keterangan pers di Mapolresta Ambon. Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menegaskan Polri menindak setiap anggota kedapatan menggunakan narkoba.

Advertisement

"Apalagi sudah ada instruksi Kapolri maupun Kapolda Maluku untuk menindak tegas setiap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba," ujar dia.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:
Perjalanan Kasus Narkoba Eks Kapolsek Kebayoran Baru Hingga Berujung Pemecatan
Tak Terima Dipecat, AKBP Benny Alamsyah Ajukan Banding
Kapolsek dan Anak Buah di Kabupaten Karo Terlibat Peredaran Sabu
Urine Mengandung Zat Narkoba, Perwira Polresta Balikpapan Diperiksa Propam
Terlibat Kasus Narkoba dan Mangkir, 37 Polisi di Jatim Dipecat
Wakapolda Papua Brigjen Yakobus Ingatkan Personel Polres Merauke Jauhi Narkoba
VIDEO: Nyabu dan Rekam Polwan Mandi, 2 Polisi Dihukum Keliling Mapolda Serta Ceramah

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.