Pesta Miras, Tujuh Wanita di Banda Aceh Terancam Hukuman Cambuk
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, polisi kemudian menghubungi Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan tujuh wanita dan barang bukti miras.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menggerebek kafe GK di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh pada Minggu dini hari (29/8). Tujuh wanita muda dan sejumlah minuman keras diamankan petugas dari ruang karaoke kafe tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi oleh warga sekitar.
"Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ikut membantu peneguran," katanya, Selasa (31/8).
Polresta Banda Aceh lantas menerjunkan tim Rimeung untuk patroli. Tim melintasi lokasi kafe GK dan melakukan pemeriksaan guna memastikan laporan warga tersebut.
"Ternyata di dalam ruang karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merek. Minuman keras itu memang disediakan oleh pengelola kafe," jelasnya.
Ryan menyebut ketujuh wanita muda ini berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, polisi kemudian menghubungi Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan tujuh wanita dan barang bukti miras.
"Sampai saat ini ketujuh wanita muda tersebut masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman cambuk puluhan kali berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Baca juga:
Dianiaya saat Melayat, Pemabuk di Alor Bunuh Salah Satu Pengeroyoknya
Berawal dari Diejek saat Mabuk, Pria di Bogor Ini Hajar Teman sampai Tewas
Mabuk, Pelaku Penyerangan Anggota TNI di Sumenep Minta Maaf
Viral Muda Mudi Pesta Miras Sambil Dengar Lagu Religi, Lecehkan Nabi Muhammad
Pemotor Mabuk Tabrak 3 Ambulans Pengangkut Jenazah Pasien Covid-19 di Kupang
Penjelasan Lengkap Polisi Soal Wakil Bupati Kotim Datangi Toko Diduga Jual Miras