LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pesta Miras Tradisional di Jeneponto Berujung Maut, 1 Orang Tewas Ditusuk Badik

Pesta minuman keras tradisional Ballo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berujung maut. Karim (50), warga Desa Mangepong, Kecamatan Turatea menikam Jufri Daeng Sewang (30) yang tidak lain adalah kerabat kawin pelaku. Korban tewas di tempat, Kamis (7/11).

2019-11-08 01:35:00
penganiayaan
Advertisement

Pesta minuman keras tradisional Ballo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berujung maut. Karim (50), warga Desa Mangepong, Kecamatan Turatea menikam Jufri Daeng Sewang (30) yang tidak lain adalah kerabat kawin pelaku. Korban tewas di tempat, Kamis (7/11).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman menjelaskan, awalnya Karim dan Jufri minum Ballo bersama beberapa warga lain di rumah Karim. Tiba-tiba terjadi perselisihan antara Karim dan Jufri.

Boby menuturkan, belum diketahui apa hal yang membuat Karim tersinggung karena dia masih dimintai keterangan oleh polisi. Adapun mereka yang turut minum ballo bersama mereka selaku saksi juga belum bisa dimintai keterangannya, karena masih dalam suasana duka.

Advertisement

Informasi awal, Jufri memukul lalu dibalas Karim dengan menusuk korban menggunakan badik.

"Ada tiga tusukan mengenai dada dan bahu membuat korban tewas di tempat. Peristiwa ini terjadi diduga karena pria yang sama-sama petani itu di bawah pengaruh minuman keras," kata Boby Rachman.

Advertisement

Polisi Jaga Rumah Pelaku

Mayat korban kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Camba-Camba untuk selanjutnya dimakamkan. Kini kediaman pelaku di Desa Mangepong dan Desa Camba-camba dijaga aparat kepolisian. Di samping itu, pihak Polsek telah melakukan antisipasi dengan melibatkan kepala desa setempat.

Akibat perbuatannya, kata AKP Boby Rachman, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.