Pesta miras tradisional, 20 warga Kampung Jakarta di Makassar diciduk polisi
20 Warga Kampung Jakarta di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar digelandang ke Mapolsek Tallo setelah digerebek tengah pesta Ballo, minuman keras (miras) tradisional, Minggu dini hari, (6/5) sekira pukul 01.00 Wita.
20 Warga Kampung Jakarta di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar digelandang ke Mapolsek Tallo setelah digerebek tengah pesta Ballo, minuman keras (miras) tradisional, Minggu dini hari, (6/5) sekira pukul 01.00 Wita.
Salah satu warga yang ditangkap adalah Daeng Baji, penjual miras Ballo. "Proses hukum puluhan warga ini masih kita koordinasikan dengan pihak Pemkot Makassar karena ini terkait Perda Miras," kata Kompol Amrin AT, Kapolsek Tallo saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan anggota Polsek Tallo dengan menggunakan sepeda motor agar leluasa masuk ke lorong-lorong kecil. Patroli ini dilakukan dalam operasi KKYD atau Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan terkait maraknya miras oplosan yang telah menewaskan puluhan orang. Sekaligus juga pembersihan penyakit masyarakat jelang Ramadan.
"Saat patroli, anggota menerima informasi jika rumah Daeng Baji itu kerap dijadikan tempas pesta miras. Tempat itu digerebek dan diamankan puluhan warga," jelasnya.
Dari lokasi ditemukan barang bukti 100 liter miras Ballo dalam baskom dan ember. "Rumah Daeng Baji ini bukan warung miras tapi dia melayani pesanan warga. Ada yang minum di tempat, ada pula yang bawa pulang," kata Amrin.
Baca juga:
Sepanjang bulan April, Polresta Samarinda sita 3.600 botol miras ilegal
Razia pasar di Manado, polisi sita 55 botol miras Cap Tikus
Jelang Ramadhan, Polresta Tangerang sita ribuan botol miras
Berkedok jualan jamu, penjual miras oplosan terbesar di Kediri digrebek
Ratusan botol miras ilegal disita dari 3 kafe di Padang