Pesta Miras, Bocah 11 tahun Ditangkap Bersama Perempuan yang Sedang Hamil
Dalam keadaan mabuk, HRD diamankan bersama tiga remaja rekannya. Satu diantaranya adalah wanita hamil yang ikut mabuk.
HRD (11), bocah pengamen yang kerap mangkal di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja kota Tangerang. Bocah itu ditangkap usai menggelar pesta minuman keras di kawasan Tanah Gocap, kota Tangerang.
Dalam keadaan mabuk, HRD diamankan bersama tiga remaja rekannya. Satu diantaranya adalah wanita hamil yang ikut mabuk.
"Kami amankan mereka karena kedapatan sedang pesta miras dan mabuk-mabukan,” ucap Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, Senin (14/1).
Berdasarkan pengakuan HRD (11), minuman keras oplosan tersebut dibeli dari hasil mereka mengamen. Empat pengamen itu lanjutnya, kemudian dijemput oleh keluarga setelah sebelumnya diberikan pembinaan dan pendataan.
"Kami membuatkan surat pernyataan, dan pembinaan setelah itu mereka dijemput oleh keluarganya masing-masing," jelasnya.
Baca juga:
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Serang Amankan Ratusan Botol Miras
Polres Gorontalo Melenyapkan Puluhan Ribu Liter Miras
Rumah Penyimpanan Miras dan Tuak di Purwakarta Digerebek Polisi
Jelang Malam Tahun Baru, 10 Galon Minuman Keras Cap Tikus Disita
Jelang Tahun Baru, Ratusan Miras dan Belasan Ribu Petasan di Gowa Dimusnahkan
Truk Angkut Botol Arak Buat Pesta Tahun Baru di Mojokerto Ditangkap, 1 Tersangka