LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pesta Kesenian Bali XLII Ditiadakan Antisipasi Penyebaran Covid-19

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Adnyana atau akrab disapa Kun Adnyana mengatakan, bahwa pemberitahuan peniadaan PKB XLII tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD, tertanggal 31 Maret 2020.

2020-03-31 23:04:00
Corona
Advertisement

Gubenur Bali I Wayan Koster mengambil keputusan untuk meniadakan pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII, Tahun 2020, yang sedianya dilaksanakan mulai pertengahan Juni 2020 mendatang. Keputusan itu diambil Koster menyusul adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Adnyana atau akrab disapa Kun Adnyana mengatakan, bahwa pemberitahuan peniadaan PKB XLII tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/DISBUD, tertanggal 31 Maret 2020.

"Surat itu (juga) ditunjukan kepada Bupati atau Wali Kota se-Bali," kata Kun Adnyana, Senin (31/3).

Advertisement

Ia juga, menguraikan beberapa pertimbangan terkait peniadaan PKB XLII tahun 2020. Ialah pertimbangan pertama, arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo agar pemerintah dan pemerintah daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Arahan presiden ini didasarkan pada data penyebaran Covid-19 di seluruh negara termasuk Indonesia yang belakangan semakin meningkat. Kondisi ini mendorong seluruh negara termasuk Indonesia melakukan upaya serius untuk menanggulangi penyebaran pandemi Сovid-19 dengan menempuh berbagai kebijakan termasuk di antaranya social physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan," imbuhnya.

Kemudian, pertimbangan berikutnya adalah pandemi Сovid-19 belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat. Sementara PKB XLII, tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 13 Juni hingga 11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu masa tanggap darurat nasional atas penyebaran Covid-19 yakni 29 Mei 2020.

Advertisement

"Situasi tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya segala persiapan yang dilakukan terkait pelaksanaan PKB XLII. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan lisan dari Bupati atau Wali Kota, Gubernur Wayan Koster menyetujui untuk meniadakan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII tahun 2020," jelasnya.

Ia juga beharap, keputusan ini dapat menjadi perhatian seluruh komponen masyarakat Bali. Sementara itu, Gubernur Koster memohon kepada masyarakat Bali untuk memaklumi keputusan yang diambil dengan berat hati ini.

"Tahun 2021, pelaksanaan PKB akan dilaksanakan lebih meriah dari sebelumnya," ujar Kun Adnyana.

Baca juga:
Satu Pasien Positif Corona di DIY Sembuh
Gerindra Minta Pemerintah Pusat Perbaiki Komunikasi dengan Daerah Tangani Corona
Bersama 45 Negara, Indonesia Ikut Riset Gabungan Penemuan Obat Covid-19
Presiden Jokowi: Nasabah KUR Dapat Penundaan Bayar Cicilan Selama 6 Bulan
1.443 Warga Depok Jalani Rapid Test, 40 Positif Virus Corona
PPP Nilai Penundaan Pilkada Serentak 2020 Rasional dan Realistis

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.