LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pesan 50 Kg Bahan Baku Ekstasi dari Malaysia, Satria Baja Hitam ditangkap

Pengakuan tersangka Satria Baja Hitam alias ZHL dirinya diperintah LCH alias Ahui, terpidana kasus narkoba, yang saat ini berada di Rutan Kelas II di Kalimantan Barat.

2018-12-22 01:33:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang dibawa dari Malaysia. Bahan baku pembuatan esktasi yang ditemukan seberat 50 kg.

Barang haram itu sedianya akan dikirim ke Jakarta dengan nama penerima paket 'Satria Baja Hitam'.

"Modus seperti ini telah lama digunakan, dengan menyamarkan nama penerima barang," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Jumat (21/12).

Advertisement

Terungkapnya, kasus penyelundupan tersebut, bermula dari kecurigaan tim Customs Bandara Soekarno-Hatta, atas paket kiriman barang air cleaner dengan penerima Satria Baja Hitam.

"Dari kecurigaan itu kami bergerak, setelah dipindai dengan X-Ray, dan benar ketika kami geledah air cleaner tersebut, ditemukan Ketamine dengan jumlah bruto 50 gram," jelas Erwin.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk mencari penerima paket Satria Baja Hitam, sesuai dengan alamat yang dituju dalam paket tersebut.

Advertisement

"Bersama rekan-rekan Polri akhirnya kami berhasil mengungkap si penerima barang, ZHL, yang ditulis sebagai Satria Baja Hitam, dia ini WN Tiongkok," jelas Erwin.

Pengakuan ZHL dirinya diperintah LCH alias Ahui, terpidana kasus narkoba, yang saat ini berada di Rutan Kelas II di Kalimantan Barat.

"Dari hasil pengembangan itu, tim gabungan kembali menangkap seorang pria berinisial SJ warga negara Tiongkok, yang juga diperintahkan Ahui untuk mengambil barang tersebut dari ZHL," terang Erwin.

Kini, ZHL dan SJ mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandara Soekarno Hatta. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Subsider 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk Ahui menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian," terangnya.

Baca juga:
Siang Bolong, 3 Ibu Rumah Tangga Tepergok Pesta Sabu Ditemani Berondong
Ketua DPC Golkar Tanjung Balai Selatan Terlibat Narkoba, Langsung Dipecat
Kompleksitas Masalah Lapas, dari Napi Kabur Hingga Jual Beli Fasilitas Mewah
Sampai Desember 2018, Bea Cukai Sita 4.075 Ton Narkoba dari 414 Kasus
BNN Paparkan Hasil Pengungkapan Selama 2018

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.