LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perumus RUU KUHP: Pasal Santet Incar Dukun yang Bisa Celakakan Orang

Perumus RUU KUHP: Pasal Santet Incar Dukun yang Bisa Celakakan Orang. Dia menjelaskan dukun santet telah dianggap melakukan penipuan di sejumlah provinsi seperti di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Banyuwangi

2019-10-03 08:03:00
RUU KUHP
Advertisement

Ketua Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof Muladi menanggapi soal pasal 252 Ayat (1) yang mengatur tentang hukuman pidana bagi orang punya kekuatan gaib. Menurut dia, Kepolisian bakal dilibatkan dalam proses penyelidikan untuk menelisik praktik santet di tiap daerah.

"Tim agen provokator dengan mengacu penyelidikan seperti menindak kejahatan narkoba. Tujuannya memberantas maraknya dukun santet. Jadi yang dipidana bukan ilmu santetnya, tetapi soal berkaitan dengan ilmu metafisika yang sulit dibuktikan, maka yang kena hukuman dukun santetnya," kata Muladi.

Dia menjelaskan dukun santet telah dianggap melakukan penipuan di sejumlah provinsi seperti di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Banyuwangi. Adapun di daerah tersebut, para dukun santet secara terang-terangan mengaku punya ilmu untuk melukai orang hingga memanfaatkan keahliannya itu untuk diperdagangkan.

Advertisement

"Jadi ketika tim khusus dari kepolisian turun tangani kasus santet. Bisa juga dari hasil penyelidikan bisa berkembang menjadi tindak pidana penipuan," jelasnya.

Rata-rata dukun santet yang dipidana ialah orang-orang yang bisa mencelakakan korbannya sampai dibuat gila. Dalam penegakan pasal santet, dukun santet yang dijerat hukuman yaitu mereka yang mampu mencelakakan orang, membuat orang gila, sakit, atau bahkan mati.

"Jadi itu yang dihambat dari kita. Jangan sampai membiarkan terus, tanpa ada pantauan dari warga," tuturnya.

Advertisement

Ia, bilang RKUHP yang dipakai pemerintah Indonesia sudah tidak layak lagi mengingat banyak aturan yang masih memakai filosofi zaman kolonial Belanda. Dimana yang sudah ada sejak 103 tahun lamanya harus diubah total agar memiliki azas modern dengan mengacu hukum HAM, Pancasila dan UUD 45.

"Masak kita gunakan RKUHP kolonial terus. Padahal, orang Belanda sudah mengubah KUHP-nya. Maka, RKUHP yang kemarin ditunda, akan disahkan setelah pelantikan presiden. Lalu menunggu siapa Menkum HAM dan panja di Komisi III DPR RI. Saya targetkan Desember selesai disahkan, termasuk 12 pasal yang kontroversi itu. Tinggal kita pilih mau kembali ke zaman jahiliyah atau ke era modern," tutupnya.

Baca juga:
Ketua Tim Perumus Desak Jokowi dan DPR Sahkan RUU KUHP
Jokowi Minta Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP Dikeluarkan
Ingin di Komisi III, Yasonna Bertekad Rampungkan RUU KUHP & Revisi UU Pemasyarakatan
Ketua DPR Prioritaskan Bahas 8 RUU yang Tertunda Periode Sebelumnya
Bikin Mata Pedih, Ini Kandungan Gas Air Mata yang Dipakai Buat Bubarkan Demonstrasi
Aksi Teatrikal Mahasiswa Bawa Nisan ke Depan Gedung DPR

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.