Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Minta Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP Dikeluarkan

Jokowi Minta Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP Dikeluarkan Jokowi berikan keterangan terkait aksi 22 mei. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius pada Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah protes dari publik. Jokowi telah meminta DPR mengeluarkan pasal-pasal kontroversial dari RUU tersebut.

Ini disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/10).

"Presiden sudah meminta untuk penundaan dan bicara secara mendalam kepada tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa dan perguruan tinggi, agar tidak timbul kecurigaan kembali. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi lebih baik dikeluarkan," kata Pramono.

Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI ini, Jokowi tak ingin pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP nantinya menimbulkan banyak tafsiran.

"Bagaimana pun jangan ada pasal yang multitafsir dalam pelaksanaan seperti UU ITE yang bisa multitafsir dan ini menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

Pramono kemudian menyinggung maraknya informasi hoaks soal RUU KUHP. Akibat kabar bohong itu, banyak yang melakukan protes tanpa membaca terlebih dahulu isi draf RUU tersebut.

"Memang tidak gampang dalam sistem demokrasi yang sangat terbuka, semua orang bisa kritik apa saja," ujarnya.

Untuk diketahui, DPR RI periode 2014-2019 menunda pengesahan RUU KUHP lantaran menuai penolakan dari publik. Publik menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHP menimbulkan keresahan bila diterapkan.

Meski demikian, RUU itu akan dibahas kembali oleh DPR periode 2019-2024 yang baru dilantik Selasa (1/10). Sebagai informasi, rencana mengubah RUU KUHP sudah didengungkan oleh Presiden Soekarno.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP