LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pertimbangan Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko

Surat permintaan penangguhan penahanan Soenarko terhadap Kapolri sudah ditandatangani Panglima TNI pada Kamis, 20 Juni 2019.

2019-06-21 09:17:41
Soenarko
Advertisement

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Soenarko menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api.

"Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko kepada Kapolri," kata Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/6).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan Panglima TNI terkait permintaan agar penahanan Soenarko ditangguhkan. Salah satunya, mantan Danjen Kopassus itu memiliki ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan.

Advertisement

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan Purnawirawan," jelasnya.

Surat permintaan penangguhan penahanan Soenarko terhadap Kapolri sudah ditandatangani Panglima TNI pada Kamis, 20 Juni 2019.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis, 20 Juni 2019, pukul 20.30 WIB," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko. Mantan Danjen Kopassus itu berstatus tersangka kepemilikan senjata api.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (21/6).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," katanya singkat.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur,Jakarta Selatan.

Terkait dengan pengamanan menjelang keputusan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019, Panglima menegaskan TNI tetap siaga. Pihaknya menurunkan sekitar 14 ribu personel yang disebar ke sejumlah titik, misalnya Bawaslu, KPU, MK, hingga Istana Negara.

"Kami tetap 'over estimate' apabila terjadi sesuatu siap. Prediksi kami semakin kondusif," ujar dia.

Untuk pengamanan, selain dari TNI, Polri juga tetap menurunkan personelnya sekitar 16 ribu, sehingga total anggota TNI dan Polri yang disiagakan 30 ribu orang. Mereka tetap berjaga hingga proses pemilu selesai.

Baca juga:
Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan
Panglima Sebut Kivlan Zen & Soenarko Jadi Tersangka Tak Ganggu Soliditas TNI-Polri
3 Mantan Jenderal Jadi Tersangka, Ada Kasus Makar dan Senjata Ilegal
Moeldoko Lihat Ada yang Giring Opini Kasus Kivlan dan Soenarko ke Arah Politik
Dasco Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Kuasa Hukum Bantah Mayjen (Purn) Soenarko Selundupkan Senjata Api
Jokowi Bahas Penangkapan Purnawirawan TNI

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.