Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Sang Adik Dikabarkan Hamil 4 Bulan
Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa sejumlah saksi terkait pernikahan sedarah kakak dan adik antara Ansar (32) dan Fi (17). Materi pemeriksaan di antaranya memastikan kebenaran kabar Fi yang sudah kehamilan 4 bulan.
Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa sejumlah saksi terkait pernikahan sedarah kakak dan adik antara Ansar (32) dan Fi (17). Materi pemeriksaan di antaranya memastikan kebenaran kabar Fi yang sudah kehamilan 4 bulan.
"Berikutnya akan dikembangkan nantinya mengenai proses pernikahan di daerah Kalimantan Timur itu. Jika benar terjadi pernikahan berarti ada buku nikah. Kita akan kejar dokumen apa yang digunakan sampai terbit buku nikah, apakah telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen atau keterangan palsu," kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan, Jumat (5/7).
Di antara pihak yang sudah diperiksa adalah Hervina, istri pertama Ansar dan salah satu kerabatnya. Kemudian hari ini kedua orang tua Ansar, kemudian menyusul diperiksa kepala desa Salemba.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa itu ada empat orang.
"Saksi yang telah diperiksa yakni Hervina istri terlapor, Syamil Amir (46) kerabat. Lalu Ambo Tuwo (53) bapak terlapor. Ini sementara diperiksa ibu terlapor," ujarnya.
Selain menyelidiki kasus dugaan perzinaan, polisi juga akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen pernikahan keduanya.
Baca juga:
Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Bayar Saksi dan Imam Rp2,4 Juta
Kemenag Terjunkan Tim Selidiki Pernikahan Sedarah di Bulukumba
Fakta-Fakta Terungkapnya Kakak Menikahi Adik Kandung di Bulukumba
Amarah Keluarga Tahu Ansar Nikahi Adik Kandung
Warga Sulawesi Selatan Nikahi Adik Kandung Sendiri, Istri Sah Lapor Polisi