LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pernikahan kedua warga Padang bongkar praktik pembuatan buku nikah palsu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar membongkar praktik pembuatan buku nikah palsu. Dua pelaku ditangkap di Jalan Muaro Panjalaninan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

2018-04-12 21:00:00
Buku Nikah Palsu
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar membongkar praktik pembuatan buku nikah palsu. Dua pelaku ditangkap di Jalan Muaro Panjalaninan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku berinisial RS (42) dan ASW (53) kita tangkap sepekan yang lalu. Dari pengungkapan kasus ini, kita juga menyita ratusan surat nikah warna hijau dan coklat yang masih kosong," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis (12/4).

Dikatakannya, total keseluruhan barang bukti berjumlah 140 buku nikah kosong dan dua buku nikah yang terdapat kutipan akta nikah dengan nomor 078/04/IV/2018 serta 078/04/IV/2018. Selain itu, lima buku nikah yang sudah ditulis dan dua lembar surat pernyataan nikah.

Advertisement

"Tidak hanya ratusan buku nikah, ratusan lembar pas foto serta puluhan setempel, puluhan lembar kutipan tanda terima kutipan akta nikah serta alat-alat lainnya turut kita sita. Semua barang bukti kita amankan dari tangan dua pelaku," tambahnya.

Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan surat buku nikah tersebut berawal dari laporan salah seorang istri yang mengaku suaminya menikah lagi. Dari hasil laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya pembuatan surat buku nikah palsu.

"Akibat perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 263, 264, 266 KUHP juncto pasal 55 juncto 56 KUHP. Ancaman kurungan penjara yang di dapat pelaku enam tahun ke atas," tegasnya.

Advertisement

Baca juga:
Daerah di Papua Barat ini paling banyak kasus pemalsuan KTP
Komplotan pembuat ijazah dan buku nikah palsu dibekuk, 2 residivis
Menag imbau pengguna buku nikah palsu agar menikah ulang
Demi hidup dengan istri siri, Arif nekat beli surat nikah palsu
Waspada beredar buku nikah palsu di Pekanbaru
Pembuat ijazah, KTP, akta, buku nikah palsu ditangkap polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.