Pembuat ijazah, KTP, akta, buku nikah palsu ditangkap polisi
Merdeka.com - Dua tersangka pembuat dokumen palsu, Siswo dan Saen Marzuki ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap karena membuat dokumen palsu, berupa KTP, akta nikah, surat cerai dan ijazah.
Polres Cilacap yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen di Kecamatan Kawunganten. "Selain menangkap dua tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti ratusan dokumen palsu, berupa KTP, akta nikah, ijazah dan surat cerai," kata Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra, Jumat (27/12).
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan sementara, diketahui dua tersangka tersebut mulai membuat dokumen palsu sejak tahun 2010. Pihaknya sampai saat ini masih akan menyelidiki dan mengembangkan kasus, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kemungkinan tindakan ini juga diketahui oleh warga yang sengaja datang untuk meminta dibuatkan dokumen palsu," katanya.
Andry mengemukakan, penangkapan dua tersangka tersebut, dimulai dari adanya laporan salah satu korban, Sulastri warga Desa Pagubugan Kecamatan Binangun Cilacap, yang mengaku meminta tolong untuk mengurusi surat perceraian melalui salah satu tersangka, Saen Marzuki. Saat mantan suaminya hendak menikah kembali di tahun 2012, Sulastri kaget lantaran surat cerai yang dibuat tahun 2011 silam ternyata palsu. Akhirnya, Sulastri melaporkan kasus yang menimpa dirinya kepada petugas kepolisian.
Saat diperiksa, Marzuki mengakui pengurusan perceraian yang diserahkan kepadanya tidak melalui mekanisme sidang di pengadilan agama. Ia bersama tersangka lainnya, memalsukan dokumen dan memungut biaya jasa Rp 3 juta-Rp 5 juta.
Siswo sendiri mengakui posisinya hanya membantu Marzuki membuatkan surat cerai palsu. "Saya memasang tarif sebesar Rp 300 ribu untuk setiap dokumen yang dibuat," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya