LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pernah di Komisi II DPR, Ahok sebut 'Gue enggak pernah terima duit'

Pernah di Komisi II DPR, Ahok sebut 'Gue enggak pernah terima duit'. Ahok mengatakan, saat kasus ini terjadi dia sudah keluar dari DPR. Ahok menegaskan tak pernah menerima uang seperti 14 anggota DPR yang dikabarkan telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP.

2017-03-08 23:34:03
Korupsi E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada nama besar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Nama besar tersebut akan terungkap dalam sidang perdana besok, Kamis (9/3).

Sebelum KPK menyebut dugaan keterlibatan nama besar, sejumlah mantan anggota komisi II DPR dan mantan menteri dalam negeri menjalani pemeriksaan di KPK. Bahkan ada 14 orang anggota DPR yang disebut-sebut telah mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi e-KTP.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pernah menjabat anggota Komisi II DPR berulang kali menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam pusaran kasus tersebut. "Waktu kasus ini kan saya sudah keluar. APBN-P 2012 kan saya sudah keluar," ucap Ahok di Kuningan, Rabu (8/3).

Advertisement

Ahok menegaskan tak pernah menerima uang seperti 14 anggota DPR yang dikabarkan telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP. "Karena gue enggak pernah terima duit dari dulu. Dan kamu kalau liat berita, rekaman yang ada di DPR saya paling keras. Malah saya katakan kita enggak perlu bikin e-KTP sendiri," tegasnya.

Menurutnya, saat itu dia menyarankan agar identitas warga menumpang dengan sistem yang dibangun perbankan di seluruh Indonesia. Diakuinya, bank memiliki sistem pendataan yang lebih bagus. Sehingga tidak perlu membangun sistem baru.

Ahok mengaku sempat ingin dipindah keluar dari komisi II. Namun bukan karena kasus e-KTP melainkan pembahasan UU Pilkada.

Advertisement

"Saya mau masukin pasal pembuktian terbaik harta yang mau nyalon. Jadi kalo mau jadi kepala daerah, kamu daftarin harta harus berlaku UU no 7 tahun 2006, hasil ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi. Di situ disebutkan kalau kamu enggak bisa membuktikan harta kamu darimana, itu disita oleh negara. Saya bilang kalau mau adil, siapapun mau jadi pejabat harus pertama membuktikan asal muasal hartanya. Baru lapangan tandingnya rata. Ada temen yg bilang kalau kamu bisa mau pindah enggak," jelasnya.

Baca juga:
Yasonna Laoly dua kali mangkir diperiksa kasus korupsi e-KTP
Tolak UU direvisi, KPK bilang 'nanti tidak ada lagi OTT'
KPK tak peduli dampak politik di kasus korupsi e-KTP
Setnov klarifikasi pertemuan dengan Anas Urbaningrum muluskan e-KTP
Nama besar disebut di kasus e-KTP, Yusril bilang 'Tuhan juga sering'
Ganjar Pranowo blak-blakan bicara kasus korupsi e-KTP
Ganjar yakin namanya disebut di sidang e-KTP, tapi tak takut

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.