Permohonan rehabilitasi Richard Muljadi dikabulkan
Meski dilakukan rehabilitasi, polisi memastikan Richard tetap berada di Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan pelbagai pertimbangan tersebut. "Kami masih membutuhkan keterangan dalam pengembangan kasus. Kita juga mau memberikan pengawasan yang ketat kepada yang bersangkutan."
Tersangka kasus narkoba, Richard Muljadi, diperbolehkan untuk direhabilitasi. Keputusan itu setelah dilakukan proses assessment oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami sudah melakukan assessment ke BNN pada hari Jumat. Lalu hasilnya baru keluar tadi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/9).
Suwondo menjelaskan, hasil assessment menunjukkan tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi. "Hasilnya tersangka akan direhab," ujar dia.
Meski dilakukan rehabilitasi, Suwondo memastikan Richard tetap berada di Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan pelbagai pertimbangan tersebut.
"Tersangka tetap di Polda karena kami masih membutuhkan keterangan dalam pengembangan kasus. Kedua, kita juga mau memberikan pengawasan yang ketat kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Sebelumnya, Richard Muljadi mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke polisi. Surat pengajuan rehabilitasi narkoba itu disampaikan langsung kuasa hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul, Rabu (29/8).
Baca juga:
Sempat berkelit, Richard akui beli narkoba langsung ke bandar kokain
Belum berhasil tangkap ML, polisi ngaku informasi dari Richard minim
Simpan sabu di selangkangan, 2 perempuan ditangkap petugas Bandara Kualanamu
Rekonstruksi kasus pembakaran rumah terkait narkoba, keluarga korban histeris
Ringkus dua pengedar, polisi amankan ribuan pil hexymer & trihexyphenidyl
Kapolsek Taman Sari sebut Franky tabrak separator busway untuk selamatkan diri
Polda Metro limpahkan berkas kasus narkoba Richard Muljadi ke Kejati DKI Jakarta