Permohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal tetap sama yakni 13 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 13 tahun penjara diberikan kepada Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sekaligus mengandaskan banding diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Dengan demikian, hukuman dijatuhkan kepada Ricky Rizal tetap sama yakni 13 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Mulyanto saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Keempat memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan, penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
"Lima membebani terdakwa biaya perkara pada tingkat banding sebesar lima ribu rupiah," ujar hakim.
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengajukan banding. Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara ajudan Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
(mdk/gil)