Permintaan Ganti Nama Tidak Dituruti, Pria di Sragen Bunuh Ibu
Daliyem (50), perempuan asal Sragen yang tewas di tangan putranya sendiri, Hendriyanto (36). Kasus penganiayaan itu bermula saat putranya yang termasuk orang dengan gangguan jiwa meminta ganti nama kepada ibunya, dan permintaan itu ditolak.
Daliyem (50), perempuan asal Sragen yang tewas di tangan putranya sendiri, Hendriyanto (36). Kasus penganiayaan itu bermula saat putranya yang termasuk orang dengan gangguan jiwa meminta ganti nama kepada ibunya, dan permintaan itu ditolak.
Tahun baru yang seharusnya menjadi momen spesial, justru menjadi hari kelam bagi keluarga Sadiyo yang tinggal di Dukuh Barong, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Bagaimana tidak, istrinya justru dianiaya oleh putranya sendiri di dalam kamar hingga tak sadar diri. Daliyem diketahui meninggal saat dalam perjalanan menuju RS Yarsi Gemolong.
Usut punya usut kasus penganiayaan itu menurut kapolsek Sumberlawang, Ajun Komisaris Polisi Fajar Nus Ikhsanudin dilatarbelakangi kekecewaan Hendriyanto ketika permintaan mengganti namanya ditolak sang ibu. Baginya, dengan berganti nama kehidupannya akan lebih baik dari sekarang. Selain mengganti nama, putranya juga meminta untuk menggelar syukuran untuk penggantian nama itu.
"Ia meminta dan memohon untuk mengganti namanya dengan nama yang lainnya karena biar lebih cerah dalam kehidupannya. Namun ibunya saat dimintai untuk ganti nama tidak mengiyakan," kata dia ketika ditemui di sela-sela proses autopsi jenazah korban di RS Moewardi Solo, Kamis (2/1).
Akibat permintaannya tidak dituruti, lanjut Fajar, anak tersebut pun emosi dan murka. Lantas, sang anak memukuli ibunya hingga tak sadarkan diri di dalam kamarnya, Rabu (1/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Melihat kejadian itu, suami korban teriak-teriak meminta pertolongan warga.
"Tersangka melakukan penganiayaan kepada ibunya dengan memukul menghantam, menendang ke wajah juga perut dan juga mencekik lehernya hingga pingsan," jelasnya.
Setelah tetangga berdatangan untuk memberikan pertolongan, korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Hanya saja saat perjalanan menuju RS Yarsi Gemolong, korban mengembuskan napas terakhirnya.
"Saat dibawa ke RS Yarsi Gemolong, korban diketahui sudah meninggal dalam perjalanan," dia menandaskan.
Polisi meminta keterangan kepada sejumlah saksi serta mencari sejumlah barang bukti. Dari hasil pencarian barang bukti, polisi berhasil membawa pakaian korban, sprei bekas darah, gigi palsu milik korban, dan dokumen surat keterangan berobat dan hasil pemeriksaan dari RSJ Surakarta.
Menurut Fajar, kini tersangka telah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolsek Sumberlawang. Pelaku tetap akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga:
Kencing di Kasur, Bocah 2 Tahun Dibunuh Ibu Kandungnya
Istrinya Diselingkuhi, Didi Tikam Jumriansyah Pakai Badik Hingga Tewas
Pria di Sidoarjo Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan
Kasus Pembunuhan dan KDRT di Tangsel Meningkat di Tahun 2019
Polisi Periksa Kekasih Mahasiswi Makassar Meninggal Dunia Saat Hamil
Said Ditikam Tetangga Saat Tertidur di Ruang Tamu Rumah