LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Permen Susi bikin pengusaha tuna di Bali galau

"Kami gunakan sistem transetmen, namun aturan Permen 57 melarang hal tersebut" kata Kasdi.

2015-03-24 14:07:50
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Advertisement

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 57, jumlah tangkapan ikan khususnya jenis tuna longline bisa mencapai 2000 ton per harinya. Kini, rata-rata kapal hanya dapat mengangkut 700-800 ton perharinya.

Ketua Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Bali, Kasdi Taman ‎mempertegaskan bahwa aturan nomor 57 yang dikeluarkan Menteri Susi sangat didukung sepenuhnya. Namun, aturan itu setidaknya untuk kapal-kapal asing yang berkekuatan besar dan bisa mengangkut sampai 5000 ton lebih.

"Kalau aturan itu untuk kapal asing yang masuk ke wilayah kita jelas itu sangat bagus. Namun aturan tersebut juga berlaku untuk kapal kecil seperti yang kami punya," kata Kasdi, Selasa (24/3) di Pelabuhan Benoa, Denpasar Bali.

‎Kasdi meyakinkan bahwa Kapal angkut di Bali, umumnya yang ada hanya jenis 200 GT (kategori kapal kecil). Kapal tidak bisa angkut lebih 200 ton. Kalau itu langsung dibawa ke luar negeri, jelas tidak mungkin dengan jarak yang jauh akan kalah di BBM.

"Aturannya kan kami ambil ikan langsung berangkat, itu tidak mungkin untuk jenis kapal kami. Tentu kami kalah di jarak dan bahan bakar. Karenanya kami gunakan sistem transetmen, namun aturan Permen 57 melarang hal tersebut. Lalu apa yang bisa kami buat," ucapnya galau.

Dia meyakinkan bahwa hanya pengusaha Tuna di Bali yang disebut 'gila' oleh pengusaha tuna lainnya di Indonesia. Itu disadarinya lantaran ingin mengangkat kekuatan Bali yang kaya akan tuna jenis longline.

"Hanya di Bali lho satu-satunya wilayah yang kaya akan longline," imbuhnya.

Ditambahkan Made Dwi Agus Saputra, Sekjen ATLI Bali, bahwa aturan Menteri nomor 57 mestinya dan harus perlu disaring kembali.

"Kapal perlu diselektif lagi. Termasuk juga dengan ada pembatasan waktu dan pembatasan kapal masuk dan pembatasan jarak alat tangkapnya. Itu yang harus diperketat," imbuh Made Dwi.

Baca juga:
Kapal raksasa pencuri ikan dituntut ringan, ini alasan Kejati Maluku
Menteri Susi: Saya nggak suka ngamuk-ngamuk, tidak seperti Ahok
Menteri Susi ungkap liciknya kapal Thailand kelabui aturan Indonesia
Menteri Susi sebut laut Indonesia masih 'dijajah' negara tetangga
Sering dicurhati soal ikan, Mega sebut Menteri Susi putri duyung
Menteri Susi pamer berhasil bikin pasar ikan dunia loyo
Hobi pamer Menteri Susi saat sukses hancurkan perikanan negara lain

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.