Perma Tipiring cegah pencuri sendal jepit dipenjara
"Dengan Perma ini, penumpukan tahanan di Lapas dan Rutan bisa dikurangi. ujar Djoko Sarwoko.
Mahkamah Agung (MA) telah membuat kesepakatan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pelaksanaan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Perma itu sebagai tindak lanjut terhadap komunikasi dalam Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Mahkumjakpol).
"Kesepakatan ini untuk menindaklanjuti Perma yang dirancang untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem penegakan hukum bagi tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Ketua Muda bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko, di sela-sela penandatanganan kesepakatan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (17/10).
Djoko mengatakan, pelaksanaan Perma ini bertujuan mengurangi penumpukan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Dengan Perma ini, penumpukan tahanan di Lapas dan Rutan bisa dikurangi. Selain itu, Tipiring tidak perlu diselesaikan dengan persidangan, cukup dengan cara sesuai KUHAP Pasal 205 hingga 2011," terang dia.
Selain itu, Djoko menerangkan, Perma ini juga dimaksudkan untuk menerapkan sistem restoratif justice dalam sistem peradilan Indonesia.
"Terutama untuk kasus pidana anak dan pidana ringan dengan nominal di bawah Rp 2,5 juta," ucap Djoko.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Tuada Pidsus Djoko Sarwoko bersama dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM Sihabuddin. Acara ini disaksikan oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin.
Terkait dengan kesepakatan ini, Amir berharap, tidak ada lagi proses peradilan yang begitu lama terhadap pelaku tipiring. "Harapan kami, tidak ada kasus ringan yang diproses begitu lama," harap dia.
Lebih lanjut, Amir mengatakan, Perma ini dapat benar-benar membatasi perkara yang masuk ke pengadilan. "Mudah-mudahan, tidak ada lagi orang mencuri kakao, mencuri sandal jepit dihukum dengan pidana penjara," pungkasnya.