LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perkara Menumpuk, MA Ingin Tambah Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin berencana akan menambah jumlah hakim Tinggi Pemilah Perkara. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA.

2021-11-19 10:35:31
mahkamah agung
Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin berencana akan menambah jumlah hakim Tinggi Pemilah Perkara. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA.

"Menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di Mahkamah Agung," kata Syarifuddin saat Rapat Pleno Kamar MA di Hotel InterContinental, Bandung dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/11).

Penambahan tersebut, dilakukan karena lembaga yang baru dibentuk ini memiliki beban ya tak sebanding. Apabila dibandingkan dengan jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang hanya berjumlah 18 orang.

Advertisement

Sedangkan tugas mereka haruslah harus menyeleksi banyaknya perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (question of law) yang masuk ke MA. Dampaknya, menimbulkan perlambatan di awal, yaitu pada proses registrasi perkara.

"Sehingga belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi yang diharapkan," tuturnya.

Maka selain menambah jumlah, Syarifuddin juga berencana menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara; Menyempurnakan tata cara dan mekanisme kerja pemilahan perkara.

Advertisement

"Melaksanakan program orientasi dan induksi yang komprehensif, serta menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi dan mutasi," sebutnya.

Pelatihan Khusus

Lebih lanjut, ke depannya juga perlu dilakukan pelatihan khusus bagi para Hakim Tinggi Pemilah agar memiliki kecakapan dan keterampilan dalam melakukan tugas pemilahan perkara. Termasuk menyusun ringkasan dan riwayat perkara, serta mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait.

"Selain itu, diharapkan para Hakim Tinggi Pemilah dapat memberikan usulan pertimbangan yang tepat kepada majelis hakim yang memutus perkara," imbuhnya.

Syarifuddin juga mengingatkan, apapun isi kesepakatan yang dihasilkan dalam pleno kamar kali ini. Agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten sampai dengan ada perubahan kesepakatan kamar yang baru.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.