LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perjalanan panjang pasal penistaan agama di Indonesia

Undang-undang Nomor 1 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, pertama kali lahir di Indonesia pada tahun 1965 atau pada era Soekarno. Tidak ada laporan dilakukan masyarakat kala itu, meski peraturan itu sudah lahir.

2016-12-02 15:32:12
Penistaan Agama
Advertisement

Undang-undang Nomor 1 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, pertama kali lahir di Indonesia pada tahun 1965 atau pada era Soekarno. Tidak ada laporan dilakukan masyarakat kala itu, meski peraturan itu sudah lahir.

Pemakaian pasal penistaan agama justru pertama kali dilakukan pada kepemimpinan Soeharto. Zaman populer disebut era Orde Baru itu, pertama kali dirasakan sastrawan HB Jasin.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch menceritakan, HB Jasin kala itu terkena pasal penistaan agama lantaran sebuah esai di majalah Sastra berjudul 'Langit Makin Mendung'. Adapun penulis itu memakai nama samaran, yakni Kipandjikusmin. Tulisan kontroversial itu menggambarkan kondisi Indonesia.

Itu merupakan kasus penistaan agama pertama kali di Indonesia. Beruntung HB Jasin tidak diputuskan bersalah atas masalah itu. "Untuk itu HB Jasin meminta membuka siapa sosok itu. Hasilnya dia tidak bersalah," kata Harsono saat dihubungi merdeka.com, Jumat (2/12).

Setelah itu, kata Harsono, beberapa kasus penistaan agama juga bermunculan. Salah satunya melanda Arswendo Atmowiloto. Kasus melanda Arswendo juga cukup membuat heboh.

Meski Soeharto menjabat 33 tahun di Indonesia, namun laporan kasus penistaan agama sangat sedikit. Dia mencatat hanya ada delapan kasus selama zaman Orde Baru.

Laporan mengenai kasus penistaan agama terbanyak justru terjadi pada era Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Harsono mencatat terdapat 250 lebih kasus penistaan agama dilaporkan ke kepolisian. Di antara ratusan kasus itu, lebih kurang 130 kasus telah disidangkan.

"Masa Soekarno dan Soeharto kan dikenal diktator. Sehingga sedikit laporan," ujarnya.

Selama zaman SBY, juga pernah dibentuk mengenai peraturan bersama menteri mengenai kerukunan beragama. Harsono melihat langkah itu tetap tidak cocok. Sebab dalam kerukunan beragama menyebut bahwa kaum mayoritas harus melindungi minoritas, sementara minoritas harus menghormati mayoritas.

Pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah ada kasus penistaan agama. Salah satunya kasus Gafatar dan dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok, lantaran mengutip surah Al Maidah ayat 51 ketika berada di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Untuk itu, dia merasa bahwa perlunya penghapusan pasal penistaan agama. Menurut dia, Abdurahman Wahid alias Gus Dur, menyebut penghapusan itu bakal membuat Indonesia maju.

"Kalau Indonesia mau maju, pasal ini harus dihilangkan. Hanya mendiskriminasi orang-orang minoritas, dan dia (pasal penistaan agama) rentan dipolitisasi," terangnya.

Baca juga:
Pakar hukum nilai kasus Ahok beda dengan Ahmad Musaddeq dan Lia Eden
Pernah ditahan karena nistakan agama, Permadi meminta Ahok ditahan
Unggah status nista agama, remaja di Ambon diamankan polisi
Desmond: Kita umat Muhammad masa hina Muhammad?
Alquran berisi terjemahan Al Maidah dibelokkan beredar di Tangerang
Dianggap hina Islam, lima orang ini dibunuh dengan sadis

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.