Unggah status nista agama, remaja di Ambon diamankan polisi
Merdeka.com - Seorang remaja pengunggah status yang mengandung unsur penistaan agama di media sosial diamankan anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (22/11). Remaja berinisial AT (19) itu diamankan akibat mengunggah status mengandung unsur penistaan agama di akun facebooknya.
Penangkapan itu setelah AT, dilaporkan warga dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di kota Ambon. Setelah menerima laporan dari warga aparat kepolisian mencari pelaku pengunggah status penistaan terhadap agama dan mengamankannya desa Galala, kecamatan Sirimau, kota Ambon, sekira pukul 14.00 WIT.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait status di akun facebook, yang menebar kebencian terhadap agama di media sosial dan mendapat respon dari ribuan orang," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Harold Huwae, seperti diberitakan Antara.
Harold mengatakan, setelah diamankan remaja tersebut kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan. Menurut Harold, akun facebook pelaku yakni Bravo Marques, sempat menjadi viral bagi warga kota Ambon yang mengomentari statusnya untuk ditindaklanjuti proses hukum oleh aparat kepolisian, karena dinilai mengganggu keharmonisan toleransi antar umat beragama di daerah ini.
"Pelaku telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Kita berharap dalam waktu dekat dapat diselesaikan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, terutama mengganggu keharmonisan antar umat beragama," kata dia.
Harold mengemukakan, pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berdasarkan surat edaran dari Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech nomor SE/06/X/2015.
"Surat edaran tersebut telah disebarkan ke kepala satuan wilayah kepolisian di seluruh Indonesia. Kita akan menindaklanjuti edaran tersebut," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya