LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Dijerat KPK Gara-Gara Akuisisi PT JN

Vonis yang diberikan untuk ketiganya selama 4,5 menjadi sorotan karna majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang.

Rabu, 26 Nov 2025 14:17:16
rehabilitasi ira puspadewi
Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Dijerat KPK Gara-Gara Akuisisi PT JN (merdeka.com)
Advertisement

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan serta Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, Kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

Vonis yang diberikan untuk ketiganya selama 4,5 menjadi sorotan karna majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Penetapan Tersangka Ira Puspadewi

Advertisement

Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara bermula saat KPK memulai penyidikan pada 11 Juli 2024. Lewat SK Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024 tanggal (19/8/2024).

KPK kala itu menilai angka kerugian negara dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022.

Advertisement

Kerugian negara hingga Rp1,27 triliun angka yang kemudian disesuaikan menjadi Rp1,25 triliun. Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mempublikasikannya karena belum ada proses penangkapan.

Praperadilan Ditolak

Pada (28/8/2024), Ira mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, turut mengajukan permohonan serupa.

Namun hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan Ira dan dua tersangka dalam kasus ini.

"Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kala itu.

Ira Puspadewi Ditahan 20 Hari

KPK kemudian melakukan penahanan pada (14/2/2025) terhadap ketiga pejabat tersebut. Ketiganya lalu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Mereka yakni, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan serta Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Berkas Perkara Ira Puspadewi Dilimpahkan

Pada Juni 2025, menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Sidang perdana digelar pada 10 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ketua majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis, (10/7/2025) dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra, Jumat (4/7).

Perkara dengan perkara nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, majelis hakim dipimpin Sunoto, dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.

Tuntutan dan Vonis Ira Puspadewi

Pada (30/10/2025) jaksa menuntut Ira Puspadewi: 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan

Yusuf Hadi & Harry Caksono masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 joncto Pasal 18 UU Tipikor joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Ira Puspadewi

Hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara, 20 November 2025 kemarin.

Yusuf Hadi & Harry Caksono: masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa lebih merupakan kelalaian, bukan niat korupsi. Hakim juga menegaskan tidak ada bukti bahwa mereka menerima keuntungan pribadi.

Ira Puspadewi Colek Prabowo Minta Perlindungan

Divonis 4,5 tahun penjara, Ira Puspadewi meminta perlindungan Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya untuknya, Ira meminta perlindungan agar tidak lagi direksi BUMN yang dikriminalisasi saat mengambil keputusan besar.

"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional khususnya BUMN yang melakukan terobosan besar untuk bangsa," ujar Ira usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Ira menyampaikan akuisisi PT JN merupakan keputusan strategis bukan hanya bagi ASDP, melainkan untuk Indonesia. Ia menyebut akuisisi itu menguatkan posisi ASDP terutama dalam melayani wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

"Kami perlu akuisisi di mana PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah," ucap dia.

Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan tersebut melalui kajian Komisi III DPR

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap penyelidikan sejak Juli 2024. Ia mengaku sudah meminta Komisi III untuk mengkaji aspirasi tersebut.

Respons KPK

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Dok. ASDP) @ 2023 merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan akan menghormati keputusan Presiden

"Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah KPK usai Prabowo Beri Rehabilitasi

Asep mengatakan KPK masih menunggu surat keputusan pemberian rehabilitasi tersebut untuk memproses langkah selanjutnya.

Sebagai dasar proses administrasi lebih lanjut sambil menegaskan bahwa proses penyidikan dan penuntutan telah sesuai prosedur.

Advertisement

Reporter Magang - Mochamad Aidil Akbar

Berita Terbaru
  • Naik 82 Persen, Mandiri Inhealth Raup Laba Rp82,8 Miliar di Kuartal I-2026
  • Mengungkap Penyebab Mobil Listrik Mati Mendadak Saat Melintasi Rel Kereta Api
  • Wakapolda Jambi Pastikan Kesiapan SAR Perairan Polda Jambi di Mako Ditpolairud
  • Putri KW Bawa Tim Uber Indonesia Unggul 1-0 atas Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026
  • Dorong Ketahanan Pangan, Pengguna Electrifying Agriculture PLN Sulselrabar Meningkat 8,2 Persen
  • berita update
  • ira puspadewi asdp
  • kpk
  • prabowo subianto
  • rehabilitasi ira puspadewi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
M
Reporter Magang
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.