LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Periksa Enam Saksi, KPK Dalami Suap Pengurusan DAK Lewat Legislator Sumatera Utara

KPK menetapkan satu anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

2020-11-12 12:10:18
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara lewat enam saksi.

Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar, karyawan swasta Ferdiansyah HDB, staf ahli Chairul Saleh, kontraktor Franky Limihaya, wiraswasta Zulfikar, dan Edy Haflan.

"Tempat pemeriksaan di Polres Asahan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Advertisement

KPK menetapkan satu anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Kasus ini berawal saat Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus membagi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian dalam APBD tahun 2018. Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.

Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

Advertisement

Atas terjadinya salah input data tersebut, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Puji kemudian meminta Irgan selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.

Atas bantuan tersebut, Irgan menerima Rp20 juta pada 4 Maret 2018, dan Rp80 juta pada 2 April 2018 melalui transfer.

Sebelumnya, pada Selasa 10 November 2020, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

KPK juga telah menyeret Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghias, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Tahan Politikus PPP Terkait Korupsi DAK
KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Irgan Chairul Tersangka Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Korupsi DAK APBN-P
KPK Lelang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Labuhanbatu
KPK Jebloskan Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu ke Rutan Klas I Medan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.