KPK Lelang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Labuhanbatu
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, Sumatera Utara, akan melelang sebidang tanah milik eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Tanah tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi yang menjerat Pangonal.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pelaksanaan lelang itu sebagai pemasukan bagi kas negara dari 'asset recovery' tindak pidana korupsi.
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Kisaran berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap," ucap Ali dalam keterangannya. Demikian dikutip dari Antara, Senin (9/11).
Objek tanah yang dilelang terletak di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 31 Maret 1990 nomor 394/1990 seluas 1.252 meter persegi.
"Objek yang dilelang tersebut dilengkapi dengan bukti kepemilikan," kata dia.
Ali menambahkan, harga limit sebidang tanah itu senilai Rp2.808.697.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp800 juta.
Untuk penawaran lelang dilakukan secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau 'closed bidding' dengan mengakses www.lelang.go.id.
"Batas akhir penawaran Selasa (8/12) pukul 11.00 WIB waktu server. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang serta bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang," ucap Ali.
Sedangkan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut.
Seperti diketahui, pada 4 April 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Pangonal.
Pangonal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap dalam proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 senilai Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya