LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peredaran Narkoba di Badung Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas Kerobokan

Polda Bali menangkap seorang pengedar narkotika dengan barang bukti ganja, ekstasi, dan sabu-sabu. Tersangka mengaku dikendalikan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

2021-11-16 00:00:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polda Bali menangkap seorang pengedar narkotika dengan barang bukti ganja, ekstasi, dan sabu-sabu. Tersangka mengaku dikendalikan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.

Tersangka pengedar yang ditangkap bernama I Kadek Krisna Jaya (30). Dia diringkus di rumahnya di Banjar Selat Beringkit Dangin Pura Mengwitani, Kelurahan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

"Modus operandinya, memiliki menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam rak besi atau kabinet di dalam rumahnya," kata Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin, Senin (15/1).

Advertisement

Kediaman Krisna Jaya digerebek polisi pada Senin (1/11) sekitar pukul 17.45 Wita. Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke dalam kamar tidurnya. Di rak bawah lemari pakaiannya ditemukan lima paket besar berisi daun, batang, dan biji ganja.

Selain itu, juga ditemukan 41 paket kecil berisi daun, batang, dan biji ganja, serta 251 butir ekstasi warna cokelat muda dengan logo monyet.

"Selanjutnya, ditemukan juga 31 paket berisi kristal bening sabu yang ditemukan di dalam rak televisi juga dalam kamar pelaku," imbuhnya.

Advertisement

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua timbangan elektrik, buku penjualan, tiga bendel plastik klip kosong.

Total berat ganja yang ditemukan 5.667,14 gram bruto atau 5.480,94 gram netto. Untuk barang bukti lainnya yang ditemukan 31 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 15,04 gram brutto atau 10,20 gram netto, dan 251butir tablet warna coklat muda logo monyet ekstasi seberat 102,66 gram brutto atau 99,71 gram netto, 2 timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 3 buah isolasi warna coklat dan bening, 1 bendel pipet warna hitam, 1 buah buku penjualan, 1 unit handphone Vivo warna merah.

"Pelaku mengaku dikendalikan orang yang biasa dipanggil Selo (dan) posisi LP Kerobokan untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, sabu maupun ekstasi tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Khozin.

Baca juga:
Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan 3 Kurir Edarkan 158 Kg Ganja
Untuk Memikat Pelanggan, Pengedar Narkoba Sediakan Diskotek Mini di Rumah
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jayapura Papua
Bandar Sabu di Palembang Divonis 14 Tahun Penjara
2 Perempuan di Majalengka Ditangkap Usai Edarkan Sabu

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.