LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peredaran 59 Kg Sabu di Sumut Digagalkan, 7 Pelaku Dibekuk

Polisi menggagalkan peredaran 59 kilogram sabu di wilayah Sumut. Sebanyak 7 tersangka ditangkap terkait narkotika itu.

2019-07-11 18:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polisi menggagalkan peredaran 59 kilogram sabu di wilayah Sumut. Sebanyak 7 tersangka ditangkap terkait narkotika itu.

"Sabu itu sebelumnya masuk dari Malaysia, yang dipasok dari Taiwan, Myanmar, dan China," sebut Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (11/7).

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing: RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H. Empat di antaranya ditembak pada bagian kaki, yakni RS, MAA, S dan H. "Mereka berupaya melarikan diri," sebut Mardiaz.

Advertisement

Para pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi di Sumut. RS diringkus di Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya di rumah makan Simpang Raya, Minggu (27/6) sekitar pukul 12.00 Wib. Dalam penangkapan itu disita barang bukti 3 Kg sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas merek Guanyinwang.

Penangkapan RS dikembangkan. Polisi menangkap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Medan. MRS dan A mengaku masih menyimpan 7 bungkus sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkotika itu pun ditemukan.

"Tersangka A mengaku menerima 10 Kg sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung.

Advertisement

Berdasarkan keterangan RS dan A, petugas menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam, pada Minggu (7/7) sekitar pukul 01.00 Wib. Dari tangannya disita 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan 'Chinese Tea Gift' warna merah.

Dari interogasi dan analisa yang dilakukan, petugas menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Senin (8/7) sekira pukul 17.00 Wib. Dari keduanya didapat 2 goni plastik berisi 40 bungkus sabu-sabu kemasan Guanyinwang dengan berat total 40 Kg.

Petugas kembali memperoleh informasi bahwa S dan H memiliki sabu. Dia pun ditangkap di Jalan Ring Road/Gagak Hitam, Medan, pada pukul 20.00 Wib. Dari keduanya diamankan 1 goni plastik berisi 4 bungkus atau 4 Kg sabu-sabu dalam kemasan Guanyinwang.

Hendri mengatakan ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal pidana mati.

Baca juga:
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Sindikat Malaysia - Indonesia
Selundupkan 6 Kg Sabu, Dua WN Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Bandar Narkoba Jaringan Internasional Tewas Usai Tertabrak Truk
Drama Pelarian Bandar Sabu Jaringan Internasional, Pukul Polisi hingga Tertabrak Truk
Ratusan Ribu Ekstasi dan Puluhan Bungkus Sabu Dimasukkan ke Ban Dalam Mobil
Tergiur Upah Rp10 Juta, Kurir 39 Kg Ganja Menangis Setelah Tertangkap

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.