LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Anies Optimalkan Penghijauan

Untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan diinstruksikan agar menyediakan tanaman yang menyerap polusi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan dan fasilitas kesehatan milih Pemda.

2019-08-02 07:50:00
Polusi
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 sebagai upaya percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara DKI Jakarta. Dalam instruksinya, dia mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik.

"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building melalui penerapan insentif dan diinsentif," demikian poin nomor enam seperti yang tertuang dalam Ingub 66 Tahun 2019.

Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada seluruh dinas yang ada di Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.

Advertisement

Untuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan diinstruksikan agar menyediakan tanaman yang menyerap polusi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan dan fasilitas kesehatan milih Pemda.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk merintis dan menyusun konsep dan mekanisme pengimbangan emisi melalui penanaman pohon.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI diminta untuk mempercepat penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan diinsentif.

Advertisement

Seperti dilansir dari Antara, munculnya Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.

Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.

Berikut isi lengkapInstruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019:

Ingub 66 tahun 2019 from merdekacom

Baca juga:
Pemprov DKI Ingin Perluasan Ganjil Genap Dipercepat
Kadishub Akan Kaji Naskah Akademik Soal Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi
Atasi Polusi Jakarta, Anies Bakal Revisi Pergub Tarif Parkir
Anies Larang Kendaraan Pribadi Berusia di Atas 10 Tahun Beroperasi Tahun 2025
Anies Akan Perluas Kawasan Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau
Anies Larang Angkot Berusia di Atas Sepuluh Tahun Beroperasi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.